Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Gelar Pesta Sabu, 4 Warga Sibolga Diciduk

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (1/11/2020),

Personel Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas menangkap empat orang warga Kota Sibolga usai menggelar pesta sabu di Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga. Dari empat orang yang diamankan dua di antaranya merupakan perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu Ramadhan Sormin mengatakan keempat tersangka yang diamankan yakni P (38), BS (30) warga gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan. Dan orang ibu rumah tangga berinisial A (25) warga Jalan Elang, Kelurahan Aek Manis, Sibolga Selatan, dan SA (29) warga Jalan Walet Kelurahan Aek Parombunan, Sibolga Selatan.

Sormin mengatakan penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait maraknya penyalagunaan narkoba di Kelurahan Aek Manis, Kamis (15/10/2020). Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengerebek satu rumah yang diduga menggelar pesta sabu.

“Keempatnya berhasil diamankan tanpa ada perlawanan usai pesta narkoba di dapur rumah tersangka A,” kata Sormin, Sabtu (31/10/2020).

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti alat isap sabu, satu buah kaca pirek bekas bakaran sabu. Dari hasil tes urine yang dilakukan, keempat tersangka terbukti positif sabu.

Kepada petugas, para tersangka mengaku sabu tersebut dibeli oleh tersangka A dan BS dari seorang pengedar. Mereka membeli barang haram tersebut seharga Rp50.000. Sabu tersebut kemudian dinikmati keempat tersangka di dapur rumah A.

"Akibat perbuatannya, tersangka kami amankan di Polres Sibolga dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," ujarnya.


(ins/an)


0 Comments