Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Muhammadiyah Terima UU Omnibus Law Ciptaker 1.187 Halaman

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (22/10/2020),

Presiden Jokowi mengutus Mensesneg Pratikno untuk menyosialisasikan sekaligus menjaring masukan terkait UU 'Omnibus Law' Cipta Kerja kepada sejumlah organisasi Islam. Di antaranya Muhammadiyah, PBNU, termasuk MUI, yang sejak awal menolak Omnibus Law.

Namun, ternyata naskah UU yang dibawa ke ormas Islam itu berbeda jumlah halamannya dengan yang diserahkan DPR kepada Presiden Jokowi pada Rabu (14/10) lalu, sebanyak 812 halaman.

"(Yang kami terima) 1.187 halaman," ucap Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, Rabu (21/10/2020).

Abdul Mu'ti menyebut hanya ada satu versi naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan Istana ke Muhammadiyah. Naskah itu pula yang dikaji Muhammadiyah untuk disampaikan koreksinya kepada Presiden Jokowi.

"Saya hanya menerima satu versi saja," tuturnya.

Pada Rabu (21/10/2020) siang, PP Muhammadiyah akhirnya menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka untuk menyampaikan masukan terkait UU yang memicu demonstrasi besar tersebut. Salah satu permintaan Muhammadiyah adalah menunda penerapan UU Ciptaker.

"PP Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku. Di Indonesia terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat, dan sebagainya," papar Mu'ti.

"Terhadap masukan tersebut, Presiden menyatakan akan mengkaji dengan seksama," imbuhnya.


(knp/an)

0 Comments