Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Pekerjaan Bukkoper Diantara Desa Kasang dan di Desa Sai Tapah Terkesan Diduga Bangunan Siluman

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (4/10/2020)

Rokan Hilir -  Pekerjaan pembangunan bukkoper terletak di antara dua desa,Sai tapah dan desa kasang, di kecamatan Tanjung Medan kabupaten Rokan hilir diduga,tidak jelas alias siluman. Tidak terdapat kejelasan dari mana asal dana proyek tersebut dan CV, atau PT mana yang menjadi kontributor pekerjaan bukoper tersebut.

Tidak hanya itu Proyek pekerjaan bukoper itu juga tidak mempunyai papan plang proyek, Sehingga tidak transparansi, apakah itu sumber dana Pemkab Rokan hilir atau dana dari APBD, yang artinya berasal dari sumber uang negara dalam pengerjaannya.

Pekerjaan yang  menggunakan uang negara atau uang rakyat seharusnya dikerjakan dengan transparansi, yaitu pihak rekanan berkewajiban transparan kepada publik atau masyarakat kabupaten Rokan hilir, khususnya masyarakat desa sungai tapah dan kadang bangsawan kecamatan Tanjung Medan. sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bentuk transparansi kepada publik dituangkan dalam papan plang proyek yang terpampang di masyarakat luas untuk diketahui publik tentang adanya pekerjaan proyek yang berasal dari dana APBD dengan jumlah pagu anggaran dan volume pekerjaan sehingga masyarakat turut serta mengawal dan mengawasi jalannya pembangunan atau  tersebut.

Dari hasil pantauan LSM keadilan swara semesta Saharuddin, sekaligus kontrol sosial dari media Swara Semesta mengatakan "sejak pelaksanaan pekerjaan sampai dengan selesai September 2020 tidak terlihat Pelang proyek tersebut. Perkerjaan bukkoper bagaikan proyek Siluman yang tidak transparan dan diduga ada yang ditutupi dari masyarakat setempat sehingga sampai saat ini dihari pertama dan terakhir pekerjaan tersebut tidak ada plang proyeknya dan ini sudah menyalahi ketentuan",ungkapnya.

Bagaimana masyarakat turut serta mengawasi pembangunan, jika dari  pelaksana pekerjaan tidak memiliki keterbukaan atas apa yang dikerjakannya, akibat dari tidak keterbukaan ini, diduga telah menyalahi mekanisme pekerjaan yang sedang berjalan.

Pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan plang proyek diharuskan ada dan terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan perpres tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan, 

Dalam persoalan ini rekanan pelaksana pekerjaan sudah melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dan diharapkan kepada Dinas PUPR pemkab Rokan hilir tidak menutup mata agar pekerjaan berjalan transfaransi ,dan keterbukaan .agar ada keterbukaan publik.


(Wartawan/SHR)

0 Comments