Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Temui Pengunjukrasa, Gubsu Sebut Tak Tahu Omnibus Law

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (14/10/2020)/

Medan - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) mengaku belum tahu terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, yang telah menimbulkan penolakan sejak disahkan pada 5 Oktober lalu.

Hal itu ditegaskan Edy saat menemui massa aksi Aliansi Nasional Anti Komunis-Negara Kesatuan Republik Indonesia (ANAK-NKRI) yang berunjukrasa di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (13/10/2020).

Dikatakan Edy, dirinya juga belum menerima salinan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan 5 Oktober lalu.

Untuk menghadapi polemik dari disahkannya UU itu, Edy mengatakan Jika Pemprov Sumut akan mempelajari Omnibus Law dengan pakar dan tokoh intelektual. Saat ini, kata Edy, dirinya sudah mengeluarkan surat untuk mengundany tokoh-tokoh itu.

“Saya sudah keluarkan surat untuk mengundang tokoh ilmiah, intelektual, temasuk ulama. Setelah itu kita pelajari,” ucap Edy.

“Kalau itu menyengsarakan rakyat, saya yang menghadap presiden. Tapi perlu tabbayun juga, jangan negatif, jangan fitnah,” lanjutnya.

Karena itu, Edy mengaku dirinya tidak bisa berbicara banyak mengenai Omnibus Law. “Orang ribut semua, tapi tak ada barang. Setelah ada, baru kita diskusikan, mana yang pas, kita sarankan ke presiden,” ujarnya.

Edy kemudian meminta peserta aksi untuk membubarkan diri dengan tertib dan tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covd-19. Imbauan itu disampaikan mengingatkan bahaya dari penyebaran covid-19.

“Sudah 11.500 orang terpapar korona. Pagi siang malam ngurusi itu. Saya bukan tak mau anda dalam kondisi ramai-ramai gini. Satu orang terpapar, semua kena. Saya sayang, Pakai masker, jangan dibuka-buka,” tukas Edy.

Diberitakan ribuan massa dari Aliansi Nasional Anti Komunis-Negara Kesatuan Republik Indonesia (ANAK-NKRI) berunjukrasa di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan.

Mereka datang untuk mendesak Gubernur Sumut, menyatakan sikap menolak pengesahan Omnibus Law.

“Yang kita tuntut, gubernur kita menyampaikan sikap resminya terhadap penolakan undang-undang yang sudah disahkan,” kata koordinator aksi, Tumpal Panggabean.


(dgr/an)

0 Comments