Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Viralkan!, Pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Rokan Hulu, Bentrok dan Tunjukan Sikap Tidak Menghargai Tugas Seorang Jurnalis

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta(23/10/2020),

Rokan Hulu- Oknum pegawai ATR/BPN Kabupaten Rokan Hulu adu mulut hingga sampai tolak-tolakan dengan wartawan dan LSM yang datang,Kamis (22/10/2020).

Kedatangan kedua orang wartawan tersebut menurut penjelasannya ke rekan-rekan jurnalis dalam group WhatsApp hanya ingin mempertanyakan status SHM yang ditahan oleh Kades Muara Dilam,

Berikut penjelasannya dalam group WhatsApp GWI tersebut,

“Izin menjelaskan kronologisnya ,

Berawal dari Penahanan 3 eks Surat Sertifikat Tanah hak milik warga Pagaran Tapah yang sedang bersengketa dengan sempadannya.

Surat sertifikat program PTSL ‘2019 sudah terbit an.Pasal Sihombing dan Istri serta Anaknya ,Namun mulai tanggal 25 September 2020 lalu sampai hari ini ditahan oleh Kades Muara Dilam /Zulfikar,S.Hi dengan alasan yang tidak ada Dldasar hukumnya.

Semalam Saya,Ary dan Pasal Sihombing/pemilik Sertifikat mendatangi Kantor Desa Muara Dilam guna minta surat tersebut,namun tidak diberikan oleh Kades dan mengatakan bahwa Akan dikembalikan ke BPN.

Makanya Kami datangi BPN tadi Pagi Sampai terjadi Keributan tersebut, Intinya,Pihak BPN tidak mampu memberi Solusi dan terkesan Cuci Tangan serta menolak Surat sertifikat yang akan dikembalikan oleh pihak Desa Muara Dilam tersebut", terangnya menceritakan kejadian di dalam grup whats'app.

Atas dasar peristiwa itu video yang direkam oleh rekan wartawan saat kejadian adu mulut tersebut pun virall di sejumlah group WhatsApp dan medsos,

Tak diam sampai disini saja, rekan-rekan jurnalis pun sepakat untuk mendatangi kantor ATR/BPN hari ini untuk meminta klarifikasi kejadian tersebut, karena pihak pegawai kantor ATR/BPN Rohul diduga telah menghambat kerja jurnalis sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 2 dan 3. 



(Wartawan/Shr)


0 Comments