Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Mengaku Khilaf Pria ini Nekat Cabuli Istri Tetangga saat Minta Bumbu Masak ke Rumahnya

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (25/11/2020),

Seorang warga di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, ditangkap polisi lantaran nekat mencabuli istri tetangganya. Aksi bejat itu terjadi saat korban hendak meminta bumbu masak ke rumah pelaku.

Korban yang tidak terima akhirnya melaporkan pencabulan yang dia alami ke Polsek Merbau Mataram, Lampung Selatan. Usai menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap korban, petugas Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram Lampung Selatan langsung bergerak menuju rumah pelaku di Desa Tanjung Baru, Lampung Selatan, Selasa (24/11/2020).

Petugas kemudian langsung meringkus pelaku pencabulan, Dedi Chandra (27), tanpa perlawanan. Pelaku selanjutnya dibawa petugas ke Mapolsek Merbau Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Merbau Mataram Iptu Aspul Niswan mengatakan, kronologi aksi bejat yang dilakukan tersangka ini terjadi ketika korban mendatangi rumah tersangka. Korban maksud untuk meminta bumbu masak kepada istri tersangka.

Namun, saat itu kondisi rumah tersangka dalam keadaan sepi karena ditinggal istrinya pergi ke pasar. Saat itulah muncul niat jahat tersangka memanfaatkan situasi tersebut.

Tersangka kemudian menarik paksa korban untuk masuk ke kamar, kemudian menciumi wajah dan leher serta menggerayangi tubuh korban. Aksi bejat yang dilakukan tersangka tidak berlanjut karena korban berteriak dan berhasil melarikan diri.

“Korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian,” kata Kapolsek Merbau Mataram Iptu Aspul Niswan, Selasa (24/11/2020).

Sementara pelaku pencabulan, Dedi Chandra di hadapan polisi mengaku nekat melakukan aksi cabulnya lantaran tidak bisa menahan nafsunya saat melihat korban. Tersangka yang sudah beristri ini mengaku tidak lagi mempedulikan ibu muda yang datang ke rumahnya itu istri tetangganya.

“Saya tidak bisa menahan nafsu,” kata pelaku pencabulan, Dedi Chandra.

Meski tersangka mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya, proses hukum atas perbuatan yang dilakukan harus tetap berjalan. Tersangka kini terpaksa harus mendekam di dalam ruang tahanan Mapolsek Merbau Mataram Lampung Selatan.

Untuk mempertanggung jawabkan aksinya tersebut, tersangka bakal dijerat polisi dengan Pasal 289 KUHP tentang aksi perbuatan pencabulan. Hukumannya selama sembilan tahun kurungan penjara.



(ins/an)

0 Comments