Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Miris Wanita di Jambi Cari Rupiah di Situs Dewasa Berujung Diperas Pria

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (25/11/2020),

Perempuan berinisial DMP (18) ditangkap polisi gegara diduga sebagai pemeran wanita dalam video porno yang viral di Jambi. Warga Merangin ini meraup Rp 8 juta dari sekali posting video syur itu.

Peristiwa ini terungkap saat beredar video porno di aplikasi dewasa. Video berdurasi 2 menit 19 detik itu ternyata diunggah DMP sejak Februari 2020.

Video itu lalu akhirnya terkuak setelah beredar di media sosial pada November 2020. Polisi kemudian turun tangan menyelidikinya hingga akhirnya DMP diamankan.

"Kasus ini bermula ketika kita mendapatkan informasi yang beredar dari salah satu media sosial terkait adanya kasus video porno seorang perempuan yang tersebar di aplikasi dewasa. Lalu kita selidiki dan dapatlah perempuan itu untuk kita amankan dan kita periksa. Dari situ kita tanya ternyata adegan porno itu memang dilakukannya dan sengaja ditayangkan di aplikasi itu," kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnawan, Selasa (24/11/2020).

Polisi telah meningkatkan status perkara video porno ini dari penyelidikan ke penyidikan. DMP kini berstatus tersangka. Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnawan membenarkan penetapan DMP sebagai tersangka.

"Video itu diadegankan oleh perempuan itu sendirian saja. Lalu diunggah di aplikasi dewasa dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Video itu diunggah pada Februari lalu dan akhirnya baru ketahuan pada November ini setelah tersebar di medsos," ujar Andi.

Perempuan itu mengaku mengunggah video pornonya di aplikasi dewasa untuk mendapatkan keuntungan materi. DMP mengaku keuntungan yang diraup dia dari video tersebut Rp 8 juta. DMP mengaku baru sekali mengunggah video syur.

"Perempuan itu mengaku dari aplikasi itu video yang diunggah itu dapat keuntungan sebesar Rp 8 juta. Keuntungan itu didapatkannya sekali posting video, dan dari pemeriksaan hanya satu video yang baru diunggah perempuan itu," lanjut Andi.

DMP mengaku keuntungan yang ia raup dari video tersebut Rp 8 juta. DMP mengaku baru sekali mengunggah video syur.

"Perempuan itu mengaku dari aplikasi itu video yang diunggah itu dapat keuntungan sebesar 8 juta. Keuntungan itu didapatkannya sekali posting video, dan dari pemeriksaan hanya 1 video yang baru diunggah perempuan itu," lanjut dia.

Meski berstatus tersangka, DMP tidak ditahan lantaran berusia di bawah umur, yakni 18 tahun.

"Saat ini tersangka tidak kita tahan, tetapi kasus ini tetap terus berjalan," kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnawan, Selasa (24/11/2020).

Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti dari tersangka, dari ponsel, buku rekening, kartu ATM, hingga slip penarikan uang keuntungan sebesar Rp 8 juta.

Polisi mengatakan ada seorang pria, MF, yang diduga memeras wanita pemeran video porno viral di Jambi, DMP. Pria itu disebut memeras DMP agar video bugilnya tak disebar.

"Setelah DMP diamankan, lalu dia mengaku merasakan kerugian dari itu, karena ada pria yang meminta uang dari kejadian videonya yang beredar di situs dewasa itu. Lalu dia berikan uang itu agar tidak tersebar informasinya, tetapi informasi itu beredar di medsos," ujar Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Firdon Marpaung kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).

Polisi mengatakan MF telah ditangkap dan ditahan. MF ditangkap karena diduga melanggar UU ITE.

"Pria itu berinisial MF, dia sekarang sudah ditahan karena kasus ITE pemerasan. Dan DMP tidak kita tahan karena anak di bawah umur, namun tetap akan kita terusi kasus ini yang mana akan dikenakan kasus pornografi," ucap Firdon.


(dtr/an)

0 Comments