Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Wagub DKI Ahmad Riza Patria Sebut Rizieq Shihab Bisa dikenakan denda dua kali lipat bila kembali melanggar Prokes

Responsive Ad Here

 


Media Swara Semesta (16/11)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan akan menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar dua kali lipat kepada Rizieq Shihab bila kembali melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19).

Riza menjelaskan bila Rizieq kembali melakukan pelanggaran berulang dua kali, terkena denda progresif sebesar Rp100 juta.

"Ya, enggak Rp50 juta lagi. Kalau diulang lagi ada progresif ya. Ya dua kali lipat. Jadi Rp100 juta," kata Riza Minggu (15/11).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan sanksi berupa denda Rp50 juta kepada Rizieq karena melanggar protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad pernikahan putrinya yang digelar di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11) lalu.

Riza menjelaskan pelbagai sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020. Pemprov DKI, kata dia, tak akan pandang bulu untuk menindak warga DKI yang tak mematuhi protokol kesehatan.

"Saya imbau warga tetap patuh. Sanksi sudah diatur dalam ketentuan dalam Pergub 79," kata Riza.

Selain itu, Riza turut mengimbau agar para pimpinan organisasi kemasyarakatan dan tokoh-tokoh agama tak menggelar acara yang membuat orang berkerumun. Warga pun diimbau melakukan hal serupa. Hal itu bertujuan agar kesehatan dan keselamatan para pemimpin ormas atau ulama tetap terjaga dengan baik.

"Jadi kita sama-sama menjaga dengan cara mematuhi protokol Covid," kata Riza.

Pergub DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 Pasal 8 ayat 6 Pergub merinci sanksi denda administratif bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.

Sanksi denda administratif atas pelanggaran berulang 1 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta. Sementara bila pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100 juta. Sementara pelanggaran berulang 3 dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta.

Apabila tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda dalam waktu paling lama 7 hari kerja, Pemprov DKI akan melakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif. Cnn

0 Comments