Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Goda Tahanan Wanita, Seorang Napi Tewas Dikeroyok Tahanan Lainnya

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (23/12/2020),

Seorang tahanan Polsek Lubuk Pakam, TP (31), warga Jalan Bakaranbatu Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, 

Wakapolrestabes Deli Serdang, AKBP Julianto Sirait melalui konfrensi persnya mengatakan tersangka yakni, DH (37), MSAS (24), MHS (35), IS (23), APS (35), S (50), DI (22), JJS (42), DASN (27), MB (35).Yang merupakan warga kab. Deli Serdang Dan RSS (34) Warga Kota Madya Medan Serta S (23) Warga Kabupaten Serdang Bedagai.

“Para tersangka yang berjumlah 12 orang mengeroyok TP karena korban pernah mencuri sepeda motor milik mertua DH,” ujarnya.

Dikatakannya, keduanya berhasil dipertemukan kembali di sel tahanan Polsek Lubuk Pakam. Kemudian, tersangka DH bersama rekannya mengeroyok korban hingga mengakibatkan pecah bibir di bagian bawah.

Melihat kejadian tersebut, petugas yang menjaga langsung membawa korban ke Klinik Pratama Polrestabes Deli Serdang untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Setelah sembuh, korban kembali dimasukkan ke dalam sel tahanan. Namun, korban kembali berulah dengan menggoda salah seorang tahanan perempuan yang berbeda sel.

“Korban sempat cekcok dengan para tersangka setelah menggoda seorang wanita di sel tahanan. Akibatnya DH kembali dianiaya oleh para tersangka yang menyebabkan korban mengeluarkan darah dari mulut, hidung, dan telinga,” ucapnya.

Personel piket yang sedang berjaga mendatangi lokasi sel dan mendapati korban sudah dalam keadaan terlentang. Petugas pun langsung membawanya ke rumah sakit.

Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Deli Serdang, dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi.

Dari hasil otopsi tersebut, Julianto Mengatakan Bahwa adanya retakan dasar tulang tengkorak di kepala, robek pengantung usus serta dijumpai resapan darah di saluran cerna.

“Para tersangka dikenai pasal 338, subs pasal 17 ayat 3 jo pasal 351 ayat 3 dari KUHP dengan hukuman paling lama penjara 15 tahun,” tandasnya.



(dgr/an)

0 Comments