Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Kotak Amal Diduga Jadi Sumber Pendanaan Terorisme, Kemenag Akan Evaluasi Lembaga Amil Zakat

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (18/12/2020),

Kementerian Agama (Kemenag) turut bergerak menindaklanjuti penemuan polisi terkait kotak amal diduga menjadi sumber pendanaan terorisme. Kemenag akan mengevaluasi lembaga amil zakat yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat dari masyarakat.

Hal itu disampaikan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

"Kita akan mengavaluasi lembaga amil zakat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya,” kata Kamaruddin Amin.

Evaluasi ini dilakukan menyusul adanya temuan kepolisian terkait adanya kotak amal yang dananya digunakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) untuk gerakan terorisme. Kelompok tersebut diduga memanfaatkan terlebih dahulu uang yang terkumpul di kotak amal sebelum diserahkan ke lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap enam bulan.

Pelaporan ke BAZNAS dilakukan diduga agar legalitas pengumpulan dana terjaga. Penelusuran informasi tersebut akan melibatkan BAZNAS.

“Kemenag dan BAZNAS pusat sedang menelusuri informasi tersebut. Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin,” ujarnya. 

Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut ciri-ciri kotak amal yang diduga menjadi sumber pendanaan terorisme berbeda-beda setiap tempatnya. Untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang kotak amal tersebut ciri-cirinya terbuat dari kotak kaca dengan rangka alumunium.

"Kotak kaca dengan rangka kayu untuk wilayah Solo, Sumut, Pati, Magetan, dan Ambon," kata Argo di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Adapun, ciri-ciri lain yakni melampirkan nama yayasan dan contact person pengurus yayasan. Lalu melampirkan nomor SK Kemenkumham, nomor SK Baznaz, dan SK Kemenag.

"Di dekat kotak dilampirkan majalah yang menggambarkan program-program yayasan. Penempatan kotak amal mayoritas di warung warung makan konvensional karena tidak perlu izin khusus dan hanya meminta izin dari pemilik warung yang biasanya bekerja di warung tersebut," ucap Argo.


(ins/an)

0 Comments