Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Masuk ke Sumut Wajib Rapid Test Antigen, Mulai Berlaku 21 Desember 2020

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (21/12/2020),

Seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat mengenai rapid test antigen yang menjadi persyaratan baru perjalanan domestik tanah air, enam kota sebelumnya sudah menetapkan aturan yang sama.

Menyusul DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Malang, dan Bali, Sumatera Utara akhirnya juga menetapkan rapid test antigen sebagai syarat masuk daerah.

Hal tersebut tertera dari surat edaran Gubernur Sumatera Utara dengan nomor 360/9626/2020 tentang persyaratan memiliki PCR atau rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam surat tersebut tertera kebijakan yang diambil merupakan untuk pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19, khususnya pada arus mudik/balik Natal dan Tahun Baru.

“Iya benar. Berlaku terhitung mulai tanggal 21 Desember sampai tanggal 4 Januari nanti,” ujar Kabag Humas Pemprov Sumut, Iwan Sutani Siregar saat dimintai konfirmasi, Senin (21/12/2020).

Atas kebijakan tersebut, masyarakat yang tidak dapat menunjukkan hasil test PCR atau rapid test antigen dilarang masuk ke wilayah Sumatera Utara.


(smu/an)

0 Comments