Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Tak Terima HRS di Panggil, Polisi Tangkap Pria Pamekasan yang Ancam Bunuh Mahfud Md

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (6/12/2020),

Polisi menangkap seorang pria asal Pamekasan, Aji Dores yang mengancam akan membunuh Menkopolhukam Mahfud Md. Ancaman ini dilontarkan Aji saat menggeruduk kediaman Ibunda Mahfud di Pamekasan pada Selasa (1/12/2020). 

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan dari barang bukti yang didapatkannya, terbukti hanya ada satu tersangka, yakni Aji yang melontarkan kalimat ancaman tersebut. Bahkan, Aji juga mengakui perbuatannya.

"Dari alat bukti yang kami sita, dari bukti rekaman jelas tersangka AD ini yang mengucapkan. Sehingga dari pasal 160 KUHP ini kami telah mendalami dan yang bersangkutan sudah kami periksa dan mengakui perbuatannya," kata Nico di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Sabtu (5/12/2020).

Dari informasi yang dihimpun Aji merasa tak terima saat Habib Rizieq Shihab dipanggil polisi. Bahkan, Aji mengancam akan membunuh dan membakar kediaman Ibunda Mahfud Md jika polisi menjadikan Rizieq sebagai tersangka.

Hal ini terungkap dari bukti rekaman saat peristiwa berlangsung. Bukti rekaman video ini berdurasi 6 menit 37 detik dan 6 menit.

"Mahfud Keluar!! Kalau Habib Rizieq dijadikan tersangka dan ditahan, bakar rumah Mahfud!! Dan Bunuh Mahfud!!," teriak Aji saat menggeruduk kediaman Ibunda Mahfud Md di Pamekasan, Selasa (1/12/2020).

Akhirnya, Polres Pamekasan dibantu Ditreskrimum Polda Jawa Timur mulai mencari pelaku yang melontarkan ancaman tersebut.

"Pada tanggal 1 Desember kita ketahui bersama bahwa ada kejadian sejumlah massa selesai unjuk rasa membubarkan diri, kemudian melewati rumah di mana di rumah itu tinggal ibunda Bapak Menkopolhukam berusia 90 tahun. Kemudian kita tau bersama ada ucapan berisi ancaman terhadap diri pribadi," kata Nico.

Nico menyebut ada sejumlah kalimat tak pantas yang dilontarkan massa di lokasi. Namun, hanya Aji yang melontarkan kalimat ancaman pembunuhan. Namun, pelaku mengatakan hanya ikut-ikutan saja.

"Sehingga muncul rasa takut dan ini dilakukan beberapa orang namun ada satu orang yang mengucap bunuh-bunuh. Hari ini kami berhasil menangkap AD. Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan hanya ikut-ikutan saja dan merasa hal itu terjadi karena merasa dorongan terhadap kelompok yang dia ikuti," tambah Nico.

Dari hasil penangkapan tersebut, didapati barang bukti berupa rekaman berisi kalimat ancaman pembunuhan, serta pakaian yang digunakan Aji. Atas tindakannya, tersangka melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman penjara enam tahun.


(dn/an)

0 Comments