Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Terciduk! 2 Pria di Sergai Gagal Transaksi & Pesta Sabu

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (20/12/2020),

Dua pria di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) gagal melakukan transaksi dan pesta sabu, saat digerebek polisi, Rabu 16 Desember lalu.

Kedua tersangka yang digrebek, M. Rizal alias Rizal (24) dan Surya Darma alias Surya (22), keduanya menetap di Dusun III, Desa Sei Mulyo, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Selain itu ditemukan barang bukti, 1 helai plastik transparan ukuran kecil berisikan kristal putih di duga sabu,1 helai plastik ukuran kecil transparan kosong, 2 kaca pirex, 1 Mancis warna kuning tanpa kepala tertancap jarum, dan 1 botol minuman yang telah dirakit menjadi Bong.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH MHum, Sabtu kemarin, mengungkapkan kronologis penangkapan tersebut. Penangkapan ini, lanjutnya, berkat informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di TKP.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan. Kedua tersangka digerebek di Dusun III Desa Sei Mulyo, Sei Bamban, Sergai yang dicurigai sebagai tempat transanksi narkoba.

Setelah dilakukan interogasi cepat keduanya mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari warga Desa Sei Mulyo yang Bernama Ebit.

“Kemudian, petugas melakukan pengejaran ke Desa Sei Mulyo, namun tidak ditemukan orang yang dimaksud,” kata Kapolres.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mako Polsek Firdaus untuk proses selanjutnya.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman masimal 20 tahun penjara,” pungkas kapolres.


(dgr/an)

0 Comments