Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Demi Upah Rp7 Juta, Kakek Renta Ini Nekad Jadi Kurir Sabu

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (19/1/2021),

Majelis Hakim yang diketuai Mian Munte menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Nasir AJ Alias Nasir (51). Hakim menilai kakek yang satu ini terbukti bersalah terkait kasus kepemilikan sabu seberat 950 gram.

Bahkan majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan penjara selama 6 bulan. Menurut hakim terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhi terdakwa Muhammad Nasir AJ Alias Nasir dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” vonis Hakim di Ruang Cakra VII, Senin (18/1/2021).

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatannya kembali,” ucap hakim.

Diketahui, vonis hakim kali ini lebih tinggi dari pada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Namun, terdakwa menerima keputusan tersebut, begitu juga dengan Jaksa.

Dalam dakwaan sebelumnya, perkara ini bermula Pada Jumat 01 Mei 2020 lalu, ketika terdakwa dihubungi Jaelani (DPO) untuk menerima dan mengantar sabu ke Aceh dan dijanjikan diupah Rp7 juta jika berhasil.

Naasnya, ketika terdakwa sudah menerima sabu tersebut, pihak polisi melakukan penangkapan dan dari pemeriksaan ditemukan sabu seberat 950 gram.


(WP/an)

0 Comments