Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Jual Sabu, Sopir di Perbaungan ini Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi dari Rumahnya

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (30/1/2021),

Petugas Polsek Perbaungan berhasil mengagalkan transaksi narkotika jenis sabu dengan mengamankan tersangka Hendra alias Endra (38) dari rumahnya di Dusun VI, Desa Lidah Tanah, Perbaungan, Sumatera Utara, Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 16.30 WIB. Dari pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu petugas mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021) mengatakan penangkapan tersangka menindak-lanjuti informasi dari masyarakat di warung kopi di Dusun VI Desa Lidah Tanah, tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan.

Mendapat informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU M Tambunan SH bersama team opsnal melakukan penyelidikan selama sepekan, sebelum melakukan tindakan.

Kemudian, Sabtu (23/1/2021), sekira pukul 16.30 WIB dilakukan penindakan dengan mendatangi TKP. Kanit Reskrim Polsek Perbaungan beserta team opsnal pun berhasil pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya dan sedang menunggu pembeli.

Tersangka tak berkutik setelah ditemukan barang bukti di kantong celananya. Ia pun mengakui kalau barang haram tersebut adalah milik tersangka yang merupakan sisa hasil penjualan.

Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari bandar yang bernama Rahman warga Dusun I, Desa Lubuk Saban, Pantaicermin dan Melon, warga Desa Celawan, Pantaicermin. Kedua pelaku kini masih buron.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke Markas Komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat pasal 114 subs 112, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres.


(*)

0 Comments