Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Mantan Pejabat Negara Nurhadi Telah memukuli Petugas Rumah Tahanan KPK.

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (30/1/2021)

Mantan pejabat negara Nurhadi disebut telah memukuli salah satu petugas rumah tahanan KPK gara-gara masalah sepele. 

Peristiwa pemukulan yang dilakukan Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu diduga karena mis komunikasi soal renovasi kamar mandi di rutan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Nurhadi kepada petugas rutan terjadi di Rutan Ground A, Gedung KPK Lama Kavling C-1, Jakarta Selatan, Kamis 28 Januari 2021 kemarin.

“Benar, diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama Nurhadi kepada salah satu petugas Rutan KPK,” kata Ali Fikri, Jumat  29 Januari 2021.

Ali pun menyebut terjadinya pemukulan oleh Nurhadi, lantaran adanya kesalahpahaman komunikasi antara Nurhadi dan petugas Rutan KPK terkait renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

“Peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman NHD (Nurhadi) terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan,” ucap Ali.

Peristiwa pemukulan itu, ternyata turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK yang lain. Maka itu, kata Ali, petugas Rutan KPK kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tindakan pemukulan yang dilakukan Nurhadi.

“Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud. Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutup Ali 

Sementara disisi lain Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan insiden pemukulan yang dilakukan terdakwa Nurhadi terhadap petugas rumah tahanan KPK ke polisi.

“Mendesak agar KPK segera melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dihubungi, Sabtu (30/1/2021).

Menurut Kurnia, tindakan yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Agung itu sudah masuk dalam katagori penganiayaan. Sekaligus, untuk memberikan perlindungan terhadap petugas KPK.

“Sebab, apa yang dilakukan Nurhadi dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan. Pelaporan ini penting untuk menjamin perlindungan hukum bagi pegawai KPK yang sedang bekerja,” ungkap Kurnia.

Seperti diketahui, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. (D/red)

0 Comments