Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Pajak Pulsa Bikin Heboh, Sri Mulyani: Tidak Benar Ada Pungutan Baru!

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (31/1/2021),

Pajak pulsa atau atau kartu perdana, token listrik dan voucer, membuat masyarakat Indonesia heboh. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, aturan baru yang akan dijalankan tidak akan berpengaruh ke harga pulsa dan token listrik.

Penegasan ini disampaikan Sri Mulyani dalam akun resmi media sosialnya. "Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer," tulis Menkeu Sri Mulyani seperti dikutip akun resmi media sosialnya, Sabtu (30/1/2021).

Menkeu menjelaskan, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Dengan begitu, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer. 

Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer dan untuk memberikan kepastian hukum.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer. Pajak yang Anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan, kalau jengkel sama korupsi-mari kita basmi bersama!” katanya.

Adapun penyederhanaan pengenaan adalah sebagai berikut:

1. Pemungutan PPN

-Pulsa/kartu perdana

Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut ppn lagi.

-Token Listrik

PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

-Voucer

PPN tidak dikenakan atas nilai voucer, karena voucer adalah Alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.



(ins/an)

0 Comments