Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Pemerintah Siapkan Program Bedah Rumah Gratis, Sudah Daftar? Ini Syaratnya

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (22/1/2021),

Pemerintah menyiapkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Hal ini dilakukan sebagai upaya penyediaan rumah yang layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Bantuan ini disalurkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Supaya bantuan ini tepat sasaran, ada beberapa kriteria bagi MBR calon penerima BSPS,” tulis KemenPUPR dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).

Adapun syaratnya antara lain :

1. Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga

2. Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah

3. Belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni

4.Belum Pernah Memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya

5. Penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi

6. Bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan pernyataan tanggung renteng.

Pemberian BSPS berdasarkan readiness criteria yang diusulkan dari Bupati/Walikota dan Kementerian/Lembaga.

Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi RTLH yang ada di desa/kelurahan.

Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah.

Untuk meningkatkan kualitas program BSPS, telah diterbitkan Keputusan Menteri PUPR No. 158 tahun 2019 yang menaikkan besaran nilai BSPS.

Kenaikan dana BSPS untuk dua kategori yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS). 


(*)

0 Comments