Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Tunggakan Ratusan Juta, PLN Putus Listrik Gedung Kantor Pemkab Asahan, Ini Kata Kadis Kominfo

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (30/1/2021),

PT PLN bertindak tegas dengan memutus arus listrik ke gedung perkantoran Pemkab Asahan. Pemkab pun meradang karena kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal terganggu.

PLN mencatat tunggakan 44 gedung kantor Pemkab Asahan yang jumlahnya mencapai Rp221 juta.

“Kita sudah sampaikan invoice, dan sudah melayangkan surat, namun tidak juga dilunasi, sehingga kita terpaksa melakukan pemutusan sementara gedung perkantoran Pemkab Asahan sebanyak 44 gedung dengan cara bertahap,” jelas Manager PT PLN ULP Kisaran, Rosiana Hasibuan, Jumat (29/1/2021).

Rosi mengatakan, bahwa tagihan rekening listrik adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh Pemkab Asahan tepat waktu. Pihaknya juga mengakui ini awal tahun dan anggaran belum bisa dicairkan, tapi itu tidak bisa dijadikan alasan, karena kewajiban tetap jadi kewajiban yang harus dipenuhi.

“Bila nanti ada temuan dari BPK tentang pembayaran ini tentunya PLN siap memberikan penjelasan kepada pihak terkait,” jelas Rosi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan H Rahmat Hidayat yang kantornya ikut diputus merasa kecewa terhadap pelayanan PLN ULP Kisaran atas pemutusan aliran listrik sepihak.

Sebelum pemutusan ini dilakukan Kadis Kominfo sudah melayangkan Surat Permohonan Penundaan Pembayaran Rekening Listrik di Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, akibat proses di Simda dan SIPD belum sinkron yang mengakibatkan pencairan uang belum bisa dilakukan.

Namun Pihak PLN ULP Kisaran nampaknya tidak memperdulikan surat permohonan tersebut dan tetap melakukan pemutusan pada hari ini Jumat (29/01/2021).

“Atas pemutusan jaringan listrik di Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, saya pastikan jaringan Internet yang ada di seluruh OPD dan Kecamatan se Kabupaten Asahan lumpuh total dan mengakibatkan pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan jaringan Internet tidak dapat dilakukan, termasuk Informasi Covid-19 melalui running teks,” tegas Hidayat.

Hidayat juga menjelaskan awal tahun ini, bukan hanya Kabupaten Asahan, tapi kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia belum bisa melakukan pembayaran, karena ada perubahan apalikasi untuk laporan keuangan, sebelumnya namanya Simda dan diganti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dan aplikasi perubahan ini belum bisa digunakan.

“Sekarang sudah ada petunjuk dari Menteri kembali lagi ke Simda tapi harus dihubungkan dengan SIPD, sehingga seluruh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia masih mengerjakan itu, dan belum bisa digunakan karena masih dalam proses,” jelas Hidayat.

Hidayat juga menjelaskan bahwa sebelumnya telah terjadi perdebatan dengan pemutusan aliran listrik running teks pengumuman Covid-19, namun Pemkab memohon untuk penyambungan karena running teks itu bagian dari langkah sosialisasi pencegahan Covid-19 di Asahan.

“Kita sempat berdebat, akhirnya PLN menyambung kembali. Saya tidak habis pikir, kenapa dilakukan pemutusan, pada dasarnya linstrik bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk melayani masyarakat,” jelas Hidayat.

Tak hanya kantor dinas, Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) juga terancam pemutusan aliran Listrik oleh pihak PLN ULP Kisaran. “Kalau ini sampai benar benar terjadi bagiamana pelayanan Pasien yang ada di RSUD HAMS, karena menurut laporan dari Dirut RSUD saat ini ada sekitar 10 orang pasien yang dirawat di ruang ICU, kalau listrik diputus kita tidak tau apa yang terjadi dengan pasien tersebut, apakah pihak PLN ULP kisaran mau bertanggung jawab,” tegas Hidayat.

Oleh sebab itu pihaknya akan melakukan pelaporan ke PLN Wilayah Sumut, dan PLN Pusat, apakah permohonan Pemkab Asahan tidak bisa ditorelir, dan apakah ini berlaku untuk semua wilayah di Sumut dan Indoensia.

“Saya akui PLN mempunyai beban dan target, namun semua itu harus memperhatikan kepentingan masyarakat banyak, dan jangan karena masalah ini pelayanan publik dikorbankan,” jelas Hidayat.


(*)

0 Comments