Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Untuk Mencegah Terjangkitnya Virus Covid 19 Klaster Baru di Tahun 2021, Disdikpora Rohul Perpanjang Libur Sekolah

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (5/1/2021),

Rohul media swara semesta. Di masa Pasca libur panjang Natal dan Tahun Baru, Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu(Rohul) kembali keluarkan Surat Edaran memperpanjang masa libur pendidikan dalam artian masih memakai metode Daring dan Luring.

Ketepatan ini di ambil dikarenakan menghindari terjadinya Claster baru di kelompok pendidikan, yang mana dapat diketahui selama liburan panjang banyaknya masyarakat yang berlibur di Daerah zona merah Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kab.Rohul Drs.H.Ibnu Ulya.M.Si saat berada di ruang kerjanya, Senin (4/1/2021).

H.Ibnu Ulya menjelaskan bahwa "memang dulu sudah direncanakan pada tahun ajaran baru akan dilakukan pembelajaran tatap muka dan sudah berkoordinasi dengan Kepala Daerah yang mana tindakan ini harus izin dari Kepala Daerah, namun pada kenyataannya sesuai rapat terahir bersama Gubernur Riau secara Daring Pak Gubernur mengharapkan agar belum dilaksanakan pembelajaran tatap muka karena baru melaksanakan libur panjang." Jelasnya.

Kadis Pendidikan juga mengungkapkan selama libur panjang para orang tua maupun siswa banyak yang melaksanakan liburan ke tempat wisata baik di dalam Daerah maupun luar Daerah jadi di Khawatirkan adanya penyebaran Covid-19 di tempat wisata yang dikunjungi, oleh sebab itu kita dari Dinas Pendidikan perlu menyikapi hal tersebut jadi 14 hari setelah ini baru kita pertimbangkan lagi untuk masuk pembelajaran secara tatap muka" ungkap Ulya.

Dalam penetapan ini tidak bisa hanya ditentukan dengan surat keterangan dari Kesehatan, karena dalam aturan nya paling utama adalah izin kepala daerah, izin komite sekolah dan izin orang tua serta tetap dengan mengikuti protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M ( memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).

"Inipun tidak dipaksakan andai kata orang tua tidak mengizinkan maka dibolehkan mengikuti pembelajaran dengan daring" Ucap Kadis Pendidikan.

Sementara waktu menjelang 14 hari kedepan sistem pembelajaran hanya dilakukan dengan sistem daring maupun luring sampai batas waktu yang ditentukan, untuk menghindari terjadinya penjangkitan Covid-19 di lingkungan pendidikan, dan hal ini sangat perlu untuk diwaspadai." Ujar H.Ibnu Ulya.



(SHR)

0 Comments