Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

CSR PT.Lonsum Kebun Sibulan Kecamatan Tebing Syahbandar Diduga Belum Menyentuh Terhadap Masyarakat Desa Disekitarnya.

Responsive Ad Here

 

Media Swara Semesta (2/2/2021)

Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai

Tanggung jawab sosial perusahaan terkait (Corporate Social Responsibility – CSR) adalah pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan, dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Membantu mensejahterakan masyarakat sebagai kompensasi dari kesuksesan yang diraih oleh perusahaan merupakan bentuk partisipasi yang dikenal juga sebagai CSR (Corporate Social Responsibility). dan penegasan mengenai hal ini juga dituangkan antara lain ke dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

CSR adalah konsep perusahaan untuk memberikan kontribusi secara sukarela demi terwujudnya masyarakat dan lingkungan yang lebih baik. Ungkap Julasman dari Komisi A DPRD Serdang Bedagai ketika dikonfirmasi Media Swara Semesta Senin, 1 Pebruari 2021 di kantor DPRD Sei Rampah.

Ketika ditanya tentang kesan perjalanan Dinasnya ke desa-desa kabupaten Serdang Bedagai, Julasman menjelaskan dari hasil pengamatannya bahwa PT Lonsum Kebun Sibulan kurang perhatiannya terhadap masyarakat sekitar, terbukti dari perawatan jalan untuk kepentingan masyarakat disana seperti tidak dihiraukan, ucapnya.

Kalaupun ada perawatan jalan yang dilakukan perusahaan tersebut, itu dilatarbelakangi untuk kepentingan perusahaan, artinya belum menyentuh kepada masyarakat sekitar seperti yang diharapkan UU nomor 40 tahun 2007 atau PP nomor 47 tahun 2012 yang merupakan tanggung jawab sosial Perseroan Terbatas, lanjutnya.

Dari kacamata komisi A DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, CSR PT Lonsum kebun Sibulan diduga belum menyentuh terhadap kepentingan masyarakat, terutama masyarakat desa sekitarnya, tegasnya.

"Terkait kurangnya responsibiliti tersebut, kami dari komisi A DPRD Serdang Bedagai akan melakukan monitoring ke desa-desa sekitar Kebun Sibulan sekaligus mengkoordinasikannya ke Manajemen kebun tersebut guna percepatan pembangunan di desa sebagaimana ketentuan yang berlaku dan ditetapkan dalam perundang-undangan, sehingga CSR di definisikan sebagai  komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi masyarakat desa secara berkelanjutan", tutup Julasman.


Wartawan : Annisa Khaq SE


0 Comments