Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Digelar Daring, MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Medan Hari ini

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (15/2/2021),

Sidang lanjutan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Medan tahun 2020 dijadwalkan berlangsung Senin (15/2/2021) siang ini oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam surat pemberitahuan sekaligus panggilan sidang nomor 285.41.PAN.MK.PS/02/2021 yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan selaku termohon. Disebutkan, bahwa sidang MK tersebut akan digelar secara daring atau online pada pukul 13.00 WIB.

Sidang lanjutan ini sendiri mengagendakan pengucapan putusan/ketetapan.

“Kami akan menghadiri sidangnya,” kata Komisioner KPU Medan Zefrizal, kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Untuk diketahui, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi melakukan permohonan sengketa PHPU Pilkada Medan 2020 ke MK.

Pada persidangan awal yang lalu, kubu Akhyar Nasution-Salman Alfarisi tidak menghadiri sidang. Perkara ini menjadi satu diantara 13 perkara dari Sumatera Utara yang berproses di MK.

Sedangkan 12 perkara lain dari 10 kabupaten/kota lain juga masih berproses yakni dari Asahan, Karo, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, dan Mandailing Natal. Kemudian, Nias Selatan, Samosir, Tanjungbalai, dan Tapanuli Selatan.


(dgr/an)

0 Comments