Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Pertalite dan Pertamax di Sumut Naik Mulai Hari Ini

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (01/3/2021),

Pertamina menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per liter untuk jenis Pertalite dan Pertamax dan jenis lainnya, tidak termasuk premium dan solar, di wilayah Sumatera Utara. Kenaikan itu terhitung mulai 1 April 2021.

Manager Communication, Relations, dan CSR Regional Sumbagut, Taufikurachman mengatakan, kenaikan merujuk dengan peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Dijelaskannya, terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara.

Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.

“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemprov Sumut, sesuai dengan surat edaran Sekda Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” jelas Taufikurachman, Kamis (1/4/2021).

Taufikurachman menambahkan, penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021. Adapun perubahan kenaikan harga bahan bakar antara lain.

Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850. Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200. Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050. Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450.

Kemudian Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700 dan Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600.

Program Langit Biru Tetap

Ia menegaskan, perubahan perubahan harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan.

Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T Amir Hamzah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga menghimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan,” ujarnya.

Sebelumnya, Regional Manager Retail Sales I Pertamina, Pierre J Wauran menyampaikan kenaikan harga BBM itu dalam suratnya Nomor 348 tertanggal 31 Maret 2021 kepada seluruh pengusaha SPBU di Sumut.

Dalam salinan surat yang diperoleh wartawan dari berbagai sumber, disebutkan kenaikan harga BBM dilakukan karena pemberlakuan tarif baru Pajak Bahan Bakar dan Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Sumut.


(dgr/an)

0 Comments