Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Terekam CCTV Saat Mencuri, Pria di Medan Amplas Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (15/3/2021),

Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap Boy Indra Nasution alias Boy (33), warga Jalan SM Raja, Gang Martona, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (25/2/2021).

Boy ditangkap karena kedapatan melakukan pencurian dengan pemberatan, setelah mencuri di rumah korban, Lara Warista Simangunsong, yang tak lain merupakan tetangga pelaku, Kamis (4/2/2021) malam.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan peristiwa itu bermula saat korban mengecas Hp miliknya di dalam kamar tidurnya di salah satu rumah kontrakan di Jalan SM Raja, Gang Martona, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

Kemudian korban tidur dan besok paginya sekira pukul 06.00 WIB, korban bangun dari tidurnya dan mencari Hp miliknya namun tidak ditemukan. Lalu korban bertanya kepada teman satu kontrakan yang bernama Hirim, namun saksi juga tidak melihatnya.

“Selanjutnya, korban keluar kamar dan melihat pintu rumah sudah terbuka dan korban pergi ke kamar sebelah dan melihat dompetnya berisi uang Rp 2 juta juga hilang. Pada saat itulah korban mengetahui bahwa rumah kontrakan mereka telah dimasuki maling dan kemudian korban mengecek rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP,” kata Arfin, Senin (15/3/2021).

Arfin melanjutkan, dari rekaman CCTV itu, terlihat pelaku seorang diri masuk ke rumah melalui pintu depan dengan cara memasukkan tangannya melalui kaca jendela dan mengambil kunci rumah yang tergantung di pintu. Karena itu, korban yang merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Patumbak.

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelakunya adalah Boy yang sering menyeberangkan mobil di depan pintu Tol Amplas.

“Kemudian, Kamis (25/2/2021) sekira pukul 13.00 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku saat sedang berjongkok di bawah Flyover Amplas,” ucapnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan baju yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa Hp milik korban sudah dijual pelaku kepada seorang tukang becak yang mangkal di simpang Segitiga Jalan Panglima Denai ke arah Jalan Seksama seharga Rp 150 ribu. Saat ini tukang becak yang dimaksud masih dalam proses pencarian,” ujar Arfin.

Atas perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.


(dgr/an)

0 Comments