Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Berikut Kendaraan yang Masih Bisa Beroperasi 6-17 Mei

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (11/4/2021),

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Semua moda transportasi baik darat, laut, udara dilarang beroperasi mulai 6 hinga 17 Mei 2021.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, ada sejumlah kendaraan yang diperbolehkan melintas selama masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

Dikutip dari laman Setkab, pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian.

Angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu:

Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang,

Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus 

Kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Larangan tersebut dimulai dari tanggal 6 Mei-17 Mei 2021.

Meskipun demikian, terdapat alat transportasi yag masih dapat beroperasi yaitu angkutan barang dan logistik. Kendaraan angkutan tersebut tetap berjalan seperti biasa.

Kendaraan yang diizinkan beroperasi

Selain itu, masih ada lagi kendaraan yang diizinkan beroperasi selama larangan mudik 2021.

Kendaraan yang boleh beroperasi saat larangan mudik 2021:

1. Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti:

Perjalanan dinas,Bekerja,

Kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

2. Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti:

Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya,

Kunjungan keluarga yang sakit,

Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia,

Ibu hamil dengan satu orang pendamping,

Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping,

Pelayanan kesehatan yang darurat.

3. Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan:

Pimpinan lembaga tinggi negara RI,Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,

Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi;

Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Wilayah aglomerasi

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih memperbolehkan moda transportasi maupun kendaraan bermotor melakukan pergerakan di sejumlah wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.

Adapun wilayah algomerasi yang dimaksud meliputi:

Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo

Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi

Bandung Raya

Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi

Jogja Raya, dan Solo Raya.

Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan (Gerbang Kartosusilo)

Makassar-Sungguminasa-Takalar-Maros

Sedangkan pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku di 4 wilayah, yakni:

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas

Padalarang, Bandung, dan Cicalengka Kutoaarjo, Yogyakarta, dan Solo

Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.



(dn/an)

0 Comments