Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

THR Lebaran Dalam Bentuk Barang, Ini Penjelasan Kemenaker

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (26/4/2021),

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagaman tidak boleh diberikan dalam bentuk barang. Pemberian THR harus dalam bentuk uang rupiah.

"THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang rupiah,” demikian keterangan dari Kemnaker seperti dikutip pada Senin (26/4/2021).

Ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada pasal 6.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sendiri telah menerbitkan aturan mengenai pemberian THR untuk Lebaran 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan SE tersebut, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.


(dgr/an)

0 Comments