Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Biadab! Keponakan Sendiri di Sumba Tengah Diperkosa Pamannya di Pinggir Jalan

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (15/5/2021),

KKD (16), siswi kelas III SMP di Kabupaten Sumba Tengah, NTT menjadi korban pemerkosaan pamannya sendiri pada pekan lalu.

Ia diancam hendak dibunuh dan dipaksa melayani nafsu bejat sang paman, KLJ alias (27), warga Praikajailu, Desa Manurara, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, AKP I Nyoman Gede AT Putra, SIK MH kepada wartawan, Sabtu (15/5/2021) menyebutkan, kasus pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur ini sudah ditangani penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat.

Kasus ini dilaporkan ayah korban LLN alias Ama Maris (50), warga Desa Manurara, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.

Korban diperkosa pada 8 Mei lalu, sekitar pukul 17.00 Wita di pinggir jalan Lamaloku (Waimanu-Tangairi) Desa Baliloku, Kecamatan Wanukaka, Kabupaten Sumba Barat.

Awalnya korban KKD bersama dengan temannya sedang memotong padi di Kampung Tangairi bersama – sama dengan pelaku.

Diperkosa di Jalan

Sekitar pukul 17.00 wita, pelaku mengajak korban untuk pulang bersama pelaku dengan menggunakan sepeda motor.

Di tengah jalan, pelaku meminta korban untuk pergi mengambil ubi di kebun. Korban pun menuruti permintaan pelaku yang juga pamannya.

Sesampainya di jalan pengerasan Lamaloku, Desa Baliloku, Kecamatan Wanukaka, Kabupaten Sumba Barat, pelaku langsung membuka celana korban untuk memperkosa dan melakukan hubungan badan.

Pada saat hendak melakukan hubungan badan tersebut, korban berusaha menghindar dengan cara melarikan diri ke semak-semak.

Namun pelaku mengejar korban sambil mengancam akan membunuhnya. Korban pun ketakutan dengan ancaman pelaku.

Korban akhirnya tak berdaya diperkosa pamannya sendiri.

Setelah melakukan pemerkosaan tersebut, pelaku mengantar korban menuju rumahnya di Desa Manurara, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.

Namun sebelum sampai di rumah korban, tepat nya di jalan kampung Gabugallu kajoru, Desa Waimanu, Kabupaten Sumba Tengah, pelaku berhenti dengan maksud untuk kembali melakukan hubungan badan dengan korban.

Pada saat itu juga korban langsung berlari untuk menyelamatkan diri dan meninggalkan pelaku sehingga korban pun selamat dari aksi pemerkosaan kedua kalinya.

Korban kemudian mengadu kepada orang tuanya dan bersama orang tuanya, korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Sumba Barat.

Pasca membuat laporan polisi, korban menjalani visum di rumah sakit dan diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.

Pada Sabtu (15/5/2021) subuh sekitar pukul 01.00 Wita, Tim Raimas Polres Sumba Barat, Piket Polsek Urban Katikutana dan anggota Unit IV Satuan Intelkam Polres Sumba Barat menuju ke rumah mertua pelaku.

Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yamaha jupiter MX warna hitam yang digunakan pelaku membonceng korban saat memperkosa korban.

Pelaku dan barang bukti sepeda motor ini diamankan polisi di Kampung Praikajailu, Desa Manurara, Kecamatan Katiku Tana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.

“Pelaku sudah kita amankan di Polres Sumba Barat sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim Polres Sumba Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah atas undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar,” tambahnya.



(dgr/an)

0 Comments