Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Daur Ulang Alat Rapid Tes di Kualanamu, Dua Eks Karyawan Kimia Farma Dijerat UU Pencucian Uang

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (18/5/2021),

Polisi memastikan dua dari lima eks karyawan Kimia Farma, tersangka kasus dugaan praktek daur ulang alat tes swab antigen di Bandara Kualanamu bakal dijerat pasal Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) alias money loundry.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/5) mengatakan, hingga kini polisi masih menahan lima tersangka yakni PM selaku Brand Manager (BM) Laboratorium Kimia Farma, SR, DJ, M selaku admin dan R.

Kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas. Mereka dipersangkakan melanggar UU Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Tapi khusus dua tersangka dikenakan ancaman undang-undang tambahan yakni UU TPPU yang memungkinkan aparat penegak hukum menyita aset tersangka untuk negara.

“Khusus kepada tersangka PM dan M ditambah pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Money Laundring,” tegas Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (18/5/2021).

Juru bicara Poldasu itu mengatakan, terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimsus Poldasu ada menemukan dan mendalami dugaan TPPU.

“Masih didalami, seperti adanya informasi kalau PM ada membangun rumah mewah di kampungnya, terus diselidiki,” pungkasnya.

Penyidik sedang melengkapi berkas penyidikan untuk segera dikirim ke JPU.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (29/4) sore mengatakan, praktek daur ulang stick rapid tes sweb anti gen kepada calon penumpang di Bandara KNIA berjalan sejak 17 Desember 2020. Rata-rata setiap hari calon penumpang yang mendapat rapid tes antara 150-200 orang setiap hari.

“Rata–rata pasien yang di Swab di Bandara KNIA sekitar 250 orang setiap hari, namun yang dilaporkan ke bandara dan kantor pusat Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kota Medan hanya sekitar 100 orang.

Kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas, dimana rata–rata hasil dari keuntungan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas yang dibawa SR ke PM yaitu sekitar Rp. 30.000.000. “Dana itu digunakan untuk PM dan lembur karyawan Laboratorium Kimia Farma,” kata Kapolda Sumut.

Tersangka PM (45) selaku Brand Manager (BM) laboratorium Kimia Farma, warga asal Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Blok A, Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumsel selaku penanggungjawab Laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas. Dari praktek itu, pengakuan tersangka PM mendapat keuntungan sekitar Rp 1,8 milyar.

“Kita masih mendalami apakah puluhan milyar uang itu disetor ke kas atau tidak. Namun, dari penyidikan sementara, uang itu diduga sebagian besar dikantongi para tersangka,” jelasnya menambahkan, barang bukti uang yang disita Rp149 juta.


(dgr/an)

0 Comments