Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Himbauan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Tentang Tindakan Debt Colector Dimasyarakat.

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (12/5/2021)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, debt collector berhak menarik kendaraan apabila mengantongi surat kuasa dan sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI). Badan Standardisasi Nasional (BSN) lah yang diberikan mandat untuk menerbitkan SPPI.

"Kalau ada yang diambil kendaraan karena ada tunggakan bayaran tanyakan dulu surat kuasa mana, SPPI mana, kalau tidak ada salah satu itu jangan diberikan. Kalau dirampas segera laporkan ke kepolisian," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (11/5/2021).

Yusri menyebut, kasus penarikan atas hak milik biasa disebut dengan Fidusia. Yusri menerangkan,  fiducia,  finance atau leasing biasanya menunjuk pada suatu PT.

Di mana PT yang dikuasakan harus mempunyai kredibilitas seperti orang-orang itu minimal memiliki sertifikasi SPPI. 

"Minimal punya surat kuasa dan sertifikasi SPPI," ucap dia. Red




0 Comments