Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Ini Alasan Hakim Gugurkan Gugatan Kubu Moeldoko

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (5/5/2021),

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan menggugurkan yang digugat kubu Moeldoko terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Gugatan tersebut dinyatakan gugur lantaran kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukum yang mewakilinya sebagai pihak penggugat tidak pernah hadir dalam tiga kali persidangan.

“Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat gugur,” kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Selasa, 4 Mei 2021.

Majelis Hakim menjelaskan, pihak pengadilan telah tiga kali memanggil kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukum yang mewakilinya secara sah dan patut untuk menghadiri persidangan pada 20 April 2021, 27 April 2021 dan 4 Mei 2021. Namun, kubu Moeldoko tak hadir tanpa alasan yang sah.

Sebaliknya, kubu AHY sebagai pihak tergugat tak pernah absen menghadiri persidangan gugatan ini. “Maka gugatan harus dinyatakan gugur,” kata Hakim seperti dilansir.


(dgr/an)

0 Comments