Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Korupsi Dana Desa hingga Rp 1,3 Miliar, Kejaksaan Sita Aset Kades

Responsive Ad Here



Media Swara Semesta (17/5/2021)

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melakukan penyitaan aset Kepala Desa tersangka kasus korupsi dana desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT, Martinus Tobu.

Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre Keya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan masing-masing satu unit mobil dumptruk, mesin pengaduk campuran (molen), dan mesin cetak batako.

Tak hanya itu, pihak kejaksaan juga menyita sejumlah dokumen-dokumen di rumah pribadi milik tersangka beberapa waktu lalu. Robert mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, Kajari TTU telah menetapkan Kepala Desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten TTU, NTT, Martinus Tobu sebagai tersangka. Itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 Miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik langsung melakukan penahanan di Mapolres TTU untuk 21 hari ke depan. Penahanan dilakukan hingga pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Informasi kerugian tersebut diperoleh sesuai laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah (Ipda) TTU. Robert menyebut tim penyidik Kejari TTU telah merampungkan penyidikan atas kasus yang menyeret Kades Birunatun itu.

Menurutnya, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga kuat mengetahui terkait pengelolaan dana desa tersebut selama tiga tahun terakhir.

"Dana desa ini kan diperuntukkan bagi masyarakat di desa namun Kepala Desa Birunatun menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri," kata dia.

Sementara tim penyidik Kejari tengah melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang dimiliki oleh Kades Martinus Tobu dari hasil menyalahgunakan dana desa untuk disita dan diamankan.

"Sesuai LHP Inspektorat Daerah TTU, total kerugian negara yang timbul selama pengelolaan dana desa sejak tahun 2018, 2019, dan 2020 di Desa Birunatun sebanyak Rp 1,3 miliar sehingga kita masih cari aset milik kades untuk disita dan diamankan," katanya.

Karena perbuatannya itu, Kades Martinus dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 3 Ayat 1, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Red


0 Comments