Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Sudah Berjalan Dua Tahun Bangunan Jaringan PLN di Desa Meranti Belum di Alirin Listrik (Enerjes) Pihak PLN

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (28/5/2021),

Labusel - Warga desa Meranti (desa persiapan mekar Meranti transmigrasi Bagan toreh) kecamatan torgamba kabupaten labuhan Selatan propinsi Sumatra Utara, sebanyak 800 KK, terdapat 4 dusun yaitu dusun Bagan toreh, dusun bangun jaya, dusun sepadan makmur, dan dusun jati Mulya.

Kini belum menikmati arus listrik negara sehingga untuk sementara penerangan memakai listrik swadaya PLTD ,atau lampu minyak.

Dari hasil pantauan wartawan media swara semesta di desa Meranti ataupun di desa Persiapan mekar Meranti transmigrasi bagantoreh, hasil komfirmasi dengan kades persiapan mekar Meranti, jaringan ataupun tiang kabel PLN semenjak tahun 2019 lalu sudah di bangun dari pihak PLN area Sumut 



Namun sampai saat ini masyarakat belum juga menikmati arus listrik negara.ini menjadi tanda tanya oleh masyarakat.

Dari hasil paparan kades persiapan mekar meranti, bawasanya yang menjadi problema ialah tidak masuk-nya harus listrik tersebut, jaringan yang di bangun dari pihak PLN tersebut melintasi areal hutan HTI-SBI ,yang saat ini areal tersebut sudah menjadi tempat pemukiman masyarakat.

Mendengar keluhan masyarakat tersebut, upaya yang di lakukan Kades persiapan mekar Meranti juga sudah melobi pihak perusahan HTI SBI minta kerjasama pembebasan lahan yang menjadi lintasan jaringan PLN ,dan juga dari pihak dinas kehutan Sumatra Utara no 522/3930/2019 tertanggal 1 November 2019.

Hal permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan listrik masuk desa melalaui mekanisme atas nama PT.PLN( Persero) di kabupaten labuhanbatu selatan,provinsi Sumatra Utara dan nomor 512/1216/ Dishut/2020 tanggal 15 April 2020 hal penyampaian Dokumen pendukung permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan listrik masuk Desa melalui mekanisme kerjasama atas nama PT.PLN( Persero) di kabupaten labuhanbatu provinsi Sumatra Utara dan sesuai dengan huruf A.undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 19 Tahun 2004;

B.peraturan pemerintah nomor 24 Tahun 2010 Tentang penggunaan kawasan Hutan sebagai mana Telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 105 Tahun 2015.

C.intruksi presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang penggertian pemberian izin baru dan penyempurnaan Tata kelola hutan primer dan lahan Gambut;

D.peraturan metri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor P.27/ menlhk/ setjen/ kum.1/7/2018 tentang pedoman pinjam kawasan hutan sebagain mana telah di ubah dengan peraturan metri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor P.7/ menlhk/ setjen/ kum.1/2/2019; 

E. Keputusan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan perijinan dan satu pintu kabupaten labuhanbatu selatan Nomor 503/0005/DPMPPTSP- LS/IL/111/2020 Tanggal 26 Maret 2020

F.surat ketua ombudsma republik Indonesia Nomor B/187/lM.18-K5/0747.2017/IV/2019 Tanggal April 2019;

G.Surat kepala dinas lingkungan hidup kabupaten labuhanbatu selatan Nomor 660/316/DLH-2/111/2020 tanggal 23 Maret 2020

H.fakta integritas dari manejer unit pelaksana proyek ketenagalistrikan PT.PLN(Persero) wilayah Sumatra Utara tanggal 10 April 2020;

Dengan ini di sampaikan bahwa pada prinsipnya kami pembangunan jaringan listrik distribusi pedesaan melalui mekanisme kerja sama antara UPT. Kesatuan pengelolah hutan wilayah VII Gunung tua dengan PT.PLN ( Persero) unit induk wilayah Sumatra Utara seluas, 3.944, (Tiga dan sembilan ratus empat puluh empat perseribu) hektar pada kawasan hutan produksi tetap (HP) di kabupaten labuhanbatu selatan,provinsi Sumatra Utara.

Digambarkan pada peta lampiran surat ini,dengan ketentuan sebagain berikut.

sudah melepaskan. Dan kami juga sudah mengantongi ijin untuk pembebasan lahan dari kementrian kehutanan.

Untuk jaringan PLN , kami kira itu sudah tidak ada lagi gendala ,namun sampai saat ini dari pihak PLN belum juga berani mengenerjeskan aliran listrik tersebut "ungkap kades persiapan mekar Meranti.

Di minta kepada intasi pemerintah kabupaten labuhan batu Selatan , dan DPRD Labusel pemerintahan provinsi sumatera Utara maupun pemerintahan pusat khusus nya Pihak PLN ,tanggap mengatasi problema masyarakat desa Meranti transmigrasi Bagan toreh serta mempercepat proses penyaluran listrik terhadap desa tertinggal yang sampai dengan kini belum menikmati PLN dan juga, bangunan jaringan PLN yang merupakan aset negara terkesan terbengkalai dan di perkirakan menelan kerugian pada negara, sesuai amanah presiden RI Jokowi seluruh desa di NKRI harus menikmati lisdes. 


(Red/SHR)

0 Comments