Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Kejari Padangsidimpuan Tahan Satu Tersangka BOK Puskesmas Sadabuan

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (3/6/2021),

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan menahan satu Tersangka kasus dana BOK UPTD Puskesmas Sadabuan TA 2020 yang diduga telah merugikan negara Rp 146 Juta pada Kamis (3/6/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Hendry Silitonga dalam konfrensi persnya mengungkapkan, pihaknya melakukan penahanan kepada wanita berisinial SM (38), selaku pengelola dana BOK UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan selama 20 hari ke depan.

“Kita lakukan penahanan dua puluh hari kedepan. Sedangkan kerugian negara sebesar Rp.146 Juta” Kata Kajari Padangsidimpuan, Hendry Silitonga.

Sementara satu tersangka lagi berinisial FSH selaku pengguna anggaran BOK Puskesmas dan Kepala Puskesmas belum dilakukan penahanan dikarenakan sakit.

Tersangka SM dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 JO Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun.


Red

0 Comments