Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Mahfud Imbau Warga Tolak RKUHP Tempuh Uji Legislatif

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (15/6/2021),

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada instrumen lain yang bisa ditempuh warga yang menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) jika telah disetujui dan resmi menjadi aturan pengganti KUHP lama.

Kata dia, siapa saja berhak mengajukan uji legislatif (legislative review) jika ada pihak yang merasa tak sepaham dengan aturan tersebut. Namun, untuk saat ini, akan lebih baik rancangan aturan yang telah dibahas sejak 1963 itu segera disahkan.

"Toh sudah ada instrumen hukum, kalau ada (yang tidak setuju) nanti kan ada Mahkamah Konstitusi, ada legislative review lagi dan semacamnya," kata Mahfud saat membuka dan memberi sambutan dalam diskusi RKUHP yang digelar Kementerian Hukum dan HAM, Senin (14/6/2021).

Memang, kata dia, aturan yang ada di dalam RKUHP ini mesti dibahas dan dikerjakan pelan-pelan. Hanya saja waktu pembahasan yang dilakukan hampir 50 tahun lebih pun sudah terlalu berlebihan.

"Kerjakan pelan-pelan saja. Tapi kalau pelan-pelan lebih 50 tahun, berlebihan. Maka mari segera cari resultante baru," kata Mahfud.

Lagi pula, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu memastikan pemerintah tak akan menutup mata jika ada masyarakat yang mengajukan legislative review ke MK terkait beberapa poin aturan dalam RKUHP saat telah disahkan.

RKUHP dipastikan Mahfud tetap bisa diubah jika memang ditemukan aturan yang tak sesuai dengan perkembangan jaman dan tak disetujui masyarakat.

"Pasti akan muncul ide legislative review apalagi dengan perkembangan terbaru sekarang ini hukum, digital akan terus alami perkembangan," katanya.


Red

0 Comments