Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Pemerintah Setop Stimulus Listrik mulai Juli 2021, Ini Alasannya

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (7/6/2021),

Pemerintah menyatakan stimulus tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil hanya berlaku sampai semester I tahun ini. Artinya, mulai Juli 2021 mendatang, pemerintah tidak lagi memberikan alias menyetop stimulus listrik.  

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, pemerintah belum berencana untuk melanjutkan pemberian stimulus listrik pada kuartal III tahun ini. Jika pun diberikan, maka akan melihat kondisi ekonomi lebih dahulu. 

"Triwulan III 2021 itu belum dapat dilaksanakan dan kemungkinan untuk dilaksanakan kemudian, kami lihat kondisinya," kata dia dalam keterangan dikutip, Minggu (6/6/2021).

Adapun angka pertumbuhan ekonomi pada tiga bulan pertama 2021 menunjukkan kebijakan pemulihan ekonomi nasional masih terus berlanjut dan memperlihatkan hasil yang positif.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), meskipun pertumbuhan ekonomi kurtal I 2021 mengalami kontraksi, tercatat minus 0,74 persen secara tahunan (year on year/yoy), namun membaik dibandingkan pertumbuhan ekonomi kuartal sebelumnya. Pada kuartal IV 2020, ekonomi Indonesia minus 2,19 persen.

Bahkan memasuki awal tahun ini ada 10 provinsi yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi positif, yaitu Papua dengan realisasi 14,28 persen, Maluku Utara mnecapai 13,45 persen, dan Sulawesi Tengah yang ekonominya tumbuh 6,26 persen.

Kemudian Yogyakarta mencatatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,14 persen, Sulawesi Utara sebesar 1,87 persen, dan Papua Barat sebesar 1,47 persen. Sementara Kepulauan Bangka Belitung tumbuh 0,97 persen, Riau tumbuh 0,41 persen, Nusa Tenggara Timur tumbuh 0,12 persen, dan Sulawesi Tenggara tumbuh 0,06 persen.

Dengan melihat tren pertumbuhan ekonomi sejak akhir tahun lalu hingga tiga bulan pertama tahun ini, pemerintah akhirnya memutuskan menghentikan stimulus listrik.

"Itu keputusan secara umum menyangkut juga bantuan sosial yang lain, tidak lagi dibantu oleh negara," kata Rida.

Hingga April 2021, realisasi subsidi listrik tercatat mencapai Rp22,10 triliun, yang terdiri dari subsidi untuk 25 golongan pelanggan PLN senilai Rp17,36 triliun, diskon rumah tangga tidak mampu golongan 450 VA dan 900 VA sebesar Rp4,67 triliun, dan diskon golongan bisnis 450 VA serta industri 450 VA senilai Rp66 miliar.

Dalam konteks penanganan dampak pandemi Covid-19, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon tagihan listrik 100 persen bagi pelanggan golongan rumah tangga 450 VA serta diskon 50 persen bagi pelanggan rumah tangga 900 VA sejak April 2020.

Diskon 100 persen juga diberikan kepada pelanggan bisnis kecil dan industri dengan daya 450 VA serta pembebasan biaya minimum, abonemen dan biaya beban bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya lebih dari 1.300 VA.

Ketentuan stimulus listrik tersebut terus diperpanjang dan berlaku hingga kuartal II 2021 dengan besaran diskon yang diberikan hanya 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya. Adapun mulai Juli mendatang, pemerintah akan menghentikan stimulus listrik sepenuhnya menyusul kondisi perekonomian nasional yang mulai membaik.

Para ekonom menilai keputusan pemerintah menghentikan stimulus listrik merupakan langkah yang tepat. Pasalnya, bisa meringankan beban keuangan negara.


(ins/an)

0 Comments