Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Gegara Sakit Hati, Pria Pembunuh Kepala BPBD di Jambi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Responsive Ad Here

Berita Gambar

Media Swara Semesta (3/8/2021),

Pelaku pembunuhan Redian Rangga terancam hukuman penjara seumur hidup setelah menghabisi nyawa Plt Kepala BPBD Merangin Jambi, Syafri. Pelaku nekat membunuh pejabat di Pemkab Merangin Jambi tersebut lantaran sakit hati.

"Dari pengakuan tersangka ini, dia nekat melakukan pembunuhan pada korban akibat sakit hati karena mau dipecat. Tersangka kita jerat dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Kapolres Merangin Jambi, AKBP Irwan Andy kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Pelaku dikenakan pasal 339 dan 338 KUHP karena melakukan pembunuhan secara berencana. Aksi pembunuhan dilakukan pelaku kepada korban dengan menggunakan linggis hingga korban tewas bersimbah darah.

Bahkan setelah membunuh korban, pelaku bahkan juga sempat menghubungi keluarga korban dengan mengirim sebuah pesan singkat sambil mengaku menyesal.

"Pelaku ini habis membunuh kemudian mengirim pesan pendek kepada keluarganya, jika dirinya menyesal telah membunuh korban yang selama ini merupakan bosnya," ujar Irwan.

Kabupaten Merangin Jambi bernama Syafri ditemukan tewas bersimbah darah dirumahnya. Kematian pejabat Pemkab Merangin Jambi ini diduga menjadi korban pembunuhan hingga kini tengah diselidiki polisi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban pertama kali ditemukan tak bernyawa oleh penjaga rumahnya pada Jumat (29/7) malam. Korban yang kala itu tewas dengan bersimbah darah tersebut membuat penjaga rumah itu melaporkannya keseluruh warga hingga kemudian ke polisi.

Dari kematian korban, polisi kemudian berhasil mengungkap kasus itu dengan menangkap pelaku di Prabumulih Sumatera Selatan. Pelaku diringkus dirumah keluarganya tanpa ada perlawanan.Red

0 Comments