Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Nasib Sekolah Tatap Muka PAUD-SMA, Jelang Pengumuman PPKM Diperpanjang

Responsive Ad Here

Berita Gambar

Media Swara Semesta (23/8/2021),

Sekolah tatap muka kembali jadi perhatian jelang berakhirnya PPKM diperpanjang periode 16-23 Agustus 2021. pemerintah segera mengumumkan perpanjangan, penghentian, pembukaan sebagian PPKM.

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mempengaruhi seluruh bidang kehidupan, termasuk sekolah tatap muka. Pemerintah sebelumnya telah memutuskan PPKM diperpanjang pada 10-16 Agustus 2021.

Sekolah tatap muka dengan PTM terbatas hanya dibolehkan untuk PPKM level 2 dan 3. Jumlah wilayah PPKM level 3 meningkat pada periode 16-23 Agustus 2021 adalah 59. Total ini meningkat dibanding periode 10-16 Agustus 2021 sebanyak 55 wilayah.

Peningkatan jumlah wilayah PPKM level 3 kebalikan dengan PPKM level 4. Total wilayah PPKM level 4 periode 16-23 Agustus 2021 mencapai 67 wilayah. Sedangkan sebelumya pada periode 10-16 Agustus 2021, jumlah wilayah PPKM level 4 adalah 71.

Sesuai aturan pemerintah, sekolah tatap muka dengan PTM terbatas hanya diizinkan di wilayah PPKM level 2 dan 3. Perbandingan antara siswa yang melakukan tatap muka dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) adalah 50 persen. Sekolah tidak diizinkan menggelar kegiatan yang mengundang keramaian, misal kegiatan ekstrakurikuler.

Sedangkan untuk PPKM level 4, sekolah wajib menggelar PJJ. Sekolah dilarang melaksanakan PTM terbatas hingga situasi sebaran COVID-19 menjadi lebih baik. Hal ini ditandai dengan penurunan angka penularan dan total kematian.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar sebelumnya mengingatkan imbauan Presiden Jokowi tentang sekolah tatap muka. PTM terbatas bisa segera dilakukan sekolah di wilayah PPKM level 1-3.

"Bagi sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3, Bapak Presiden telah mengimbau agar segera laksanakan PTM terbatas. Apalagi jika peserta didiknya sudah divaksinasi," ujar Nadiem.

Pelaksanaan sekolah tatap muka mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan Menang, Mendikbudristek, Mendagri, dan Menkes. Tentunya PTM terbatas tetap harus mengutamakan kehati-hatian, keselamatan, dan kesehatan warga sekolah.(red)

0 Comments