Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Berikut Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C Per Oktober 2021

Responsive Ad Here

Berita Gambar

Media Swara Semesta (9/10/2021)

Pengemudi mobil dan pengendara motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai tanda bahwa pengemudi ataupun pengendara tersebut kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.

SIM hanya berlaku selama 5 tahun, jadi pemilik harus memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali. Caranya pun cukup mudah, pemilik cukup datang ke Satpas SIM atau melalui SIM Keliling yang lokasinya sudah ditentukan.

Adapun, bagi Anda yang hendak memperpanjang SIM di SIM Keliling, hanya boleh melakukan perpanjangan apabila sudah memasuki 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

maka dari itu untuk Anda sebagai pemilik SIM jangan abai untuk memperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Sebab, jika sudah lewat Anda harus membuat baru, yang berarti melewati tes teori dan praktik kembali.

Ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat 3 menjelaskan bahwa perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, harus mengajukan SIM baru.

Persyaratan perpanjang SIM

Nah, bagi Anda yang hendak melakukan perpanjangan SIM, diwajibkan untuk menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan, berikut lengkapnya.

*KTP asli beserta fotocopy

*SIM asli beserta fotocopy

*Alat tulis pribadi.

Apabila seluruh persyaratan dokumen sudah Anda lengkapi, maka selanjutnya Anda harus mengetahui biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang SIM itu sendiri.

Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu

Perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu

Asuransi: Rp 30 ribu

Cek kesehatan: Rp 25 ribu.

Jika ditotal, bagi Anda yang melakukan perpanjangan SIM A akan dikenakan biaya sebesar Rp 135 ribu, sedangkan SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp 130 ribu.


(red)


0 Comments