Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Diminta Penegak Hukum Kepolisian Paluta Desak Segera Selesaikan dan Tuntaskan Kasus Penganiayaan Anggota Granat Kosik Putih

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (13/11/2021)

Paluta- Penegak hukum wilayah kePolisian Paluta diminta desak untuk segera Selesaikan Kasus Penganiayaan Anggota Granat di desa kosik putih kecamatan Simangambat kabupaten Paluta sumut.

Sekretaris Granat Sumut, Effendi didampingi Kuasa Hukum pelapor, Raja Makayasa Kabid OKK, Octo Arystho Emerson Silitonga, dan Sekretaris Granat Paluta, Rizki Harahap. saat memberi keterangan penganiayaan, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap 3 anggota Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Padanglawas Utara (Paluta).

DPD Granat Sumut mendesak khususnya kepada pihak kepolisian (Polsek Padang Bolak) agar segera menyelesaikan kasus ini, sehingga Jangan sampai tingkat kepercayaan masyarakat hilang terhadap kinerja kepolisian, karena lamban menangani kasus yang sudah dilaporkan 6 bulan yang lalu.

Hal itu ditegaskan Ketua DPD Granat Sumut, Sastra, melalui Sekretaris Effendi, didampingi Kuasa Hukum pelapor Raja Makayasa, Kabid OKK, Octo Arystho Emerson Silitonga, Ketua Granat Paluta, Irwansyah Harahap, dan Sekretaris Granat Paluta, Rizki Harahap, saat jumpa pers, Jumat (12/11/2021) di Kantor Granat Medan, Jalan Sutomo.

"Kami ultimatum pelapor kepada Polsek Padang Bolak diminta untuk segera menyelesaikan dan menuntaskan kasus ini, Apalagi kasus ini diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum," tegasnya.

Dikatakan, 3 anggota Granat Paluta yang menjadi korban penganiayaan oknum aparat tersebut yang juga suruhan menantu pemilik kebun berinisial H telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Padang Bolak yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/198/XI/2021/SU/ Tapsel/TPS Bolak tanggal 9 November 2021. Jika laporan pelapor sebagai aktivis anti narkotika yang juga mitra Polri ini segera ditangani, dikhawatirkan akan mencederai hati dan kepercayaan masyarakat.

Kuasa Hukum Pelapor, Raja Makayasa Harahap menambahkan, kliennya sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Padang Bolak, Dia berkeyakinan penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Mengingat pelapor juga sudah menyerahkan bukti dan saksi korban kepada penyidik. 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka sudah cukup. Namun, jika Polsek Padang Bolak tidak segera memproses laporan ini, pihaknya khawatir akan terjadi gejolak di masyarakat.

"Padahal nyatanya kejadian yang dituduhkan kepada klien kami ini sudah 6 bulan yang lalu. Mengapa baru sekarang diklarifikasi. Jika seandainya itu dilakukan klien kami, alangkah tidak terpuji juga perbuatan terlapor tersebut menculik para korban lalu menganiaya agar mengakui perbuatannya. Apakah mungkin karena terlapor resah dengan keberadaan para aktivis anti narkotika," katanya.

Pihaknya menduga, tuduhan yang dialamatkan ke kliennya bukan soal pencurian, namun ketidaknyamanan terlapor terhadap organisasi anti narkotika.

"Jangan-jangan karena rekan kami aktif di desa, sehingga oknum-oknum yang resah dengan keberadaan aktivis narkotika mendzalimi dengan cara-cara arogan dan bar-bar," sebutnya.

"Jangan ragu menetapkan terlapor sebagai tersangka. Mengingat bukti dan saksi sudah diberikan kepada terlapor. Kami akan terus mengontrol laporan klien kami. Jika lambat kami akan menyurati Kapolri," katanya.

Sebelumnya, kejadian ini berawal saat 8 orang warga Desa Kosek Putih tersebut, termasuk 3 anggota Granat Paluta, dipanggil H, yakni menantu dari seorang pemilik kebun kelapa sawit yang juga warga desa setempat berinisial S, untuk datang ke tengah kebun.

Kemudian setibanya di lokasi, 8 orang tersebut langsung mendapat interogasi oleh 7 orang tak di kenal (OTK) dan di antaranya ada yang mengenakan baju loreng dan berpakaian preman. Lalu 7 orang yang melakukan interogasi itu menganiaya mereka sampai lebam, luka, dan memar di beberapa bagian tubuh, dan juga dipaksa mengakui telah mencuri buah sawit milik S.

(Redaksi) wartawan/SHR

0 Comments