Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Kejari OKI Tahan Mantan Kades Diduga Korupsi ADD 2018 Sebesar Rp. 192 Jt

Responsive Ad Here

Berita Gambar

Media Swara Semesta (10/11/2021)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penahanan terhadap Kadis, mantan Kepala Desa (Kades) Panca Tunggal Benawa SP II, Kecamatan Teluk Gelam. Kadis ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018, dengan kerugian negara mencapai Rp192 juta.

Kasi Intel Kejari OKI Belmento mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan hingga 20 hari ke depan terhadap mantan kades tersebut.

"Korupsi ini terkait pengerjaan 12 item pekerjaan. Sudah dilaksanakan, tapi volumenya tidak sesuai," ujar Belmento, Selasa (9/11/2021).

Mantan Kades tersebut dikenakan Pasal 2 Junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kuasa hukum terduga, Jontan R mengungkapkan, status tersangka sudah bergulir sejak 2019 dan Kejari OKI menjadi tangguhan perkara. Kemarin dibuatkan surat penahanan diuji ke pengadilan sejauh mana keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut.

"Kami segera berkonsultasi dengan pihak keluarga jika akan dilakukan penangguhan penahanan, pihaknya sebagai pengacara siap melakukannya," katanya.

(red)

0 Comments