Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Oknum Kepala Desa Bahsumbu, Sedang Bedagai diduga Makan Gaji buta.

Responsive Ad Here

 


Media Swara Semesta (1/12/2021)

Oknum kepala desa Bahsumbu, kecamatan Tebingtinggi, kabupaten Serdang Bedagai diduga tidak disiplin dalam menjalankan tupoksinya bahkan tak pernah masuk kantor sehingga diindikasikan makan gaji buta.

Menurut pantauan awak Media Swara Semesta, kantor desa merupakan simbol pusat pemerintahan desa, namun setelah berulang kali dikunjungi ke kantornya di ladang alas, Suhartoyo tidak pernah ditemui di kantornya demikian juga setelah berulang kali dihubungi via selulernya tidak diangkat atau tidak dijawab.

Menurut keterangan perangkat desa ketika dikonfirmasi Selasa 30 Nopember 2021, di kantor desa kampung ladang alas, mengatakan kalau pak kades gak pernah masuk kantor.

"Pak Kades belum pernah masuk kantor selama kantornya di kampung ladang alas", ucap salah seorang dari mereka.

Dari fisik keadaan kantor, memang tercermin kalau disiplin kerja Suhartoyo tidak baik dan benar sebagai seorang kepala desa, artinya tidak terlihat gambaran tranparansi kegiatan desa atau tidak terpasangnya APBDes sebagai bentuk perencanaan dalam pengelolaan keuangan desa yang dikucurkan pemerintah.

Menurut keterangan seorang ibu rumah tangga yang kebetulan ketua TP-PKK desa Bahsumbu (30/11) tentang keberadaan Kepala Desa Bahsumbu, mengatakan kalau pak kades lagi berada di Monako, lagi kerja.

"Bapak lagi ke Monako, kerja", katanya

Seorang oknum kepala desa, di jam kerja kantor, tapi tidak berada ditempat bahkan merangkap kerja ditempat lain, maka disinyalir  telah makan dan menerima gaji buta dari pemerintah, dan hal ini setara dengan melanggar PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dengan ancaman pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun

pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan, bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan  14-16 hari kerja dalam satu tahun

Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.

Demi keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan demi persamaan kedudukan didalam hukum/pemerintahan, diharapkan kepada kepala pemerintahan daerah kabupaten Serdang Bedagai yang berkompeten, untuk menindak tegas atas perlakuan oknum Kades Bahsumbu dengan menerapkan undang-undang yang seharusnya di implementasikan kepada yang bersangkutan, karena dapat diduga telah merugikan keuangan negara.

Wartawan : Ahmad Da'im

#pemkabserdangbedagai #bupatidarmawijaya #serdangbedagai #anakserdangbedagai #desabahsumbu #kecamatantebingtinggi #tebingtinggiku #wajahserdangbedagai #wajahindonesia #korupsi #merugikankeuangannegara

0 Comments