Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Aturan JHT Bisa Diambil Saat Usia 56 Tahun, ini Respon KSPI

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (12/2/2022)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam Permenaker ini diatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menaker tersebut. Presiden KSPI Said Iqbal mempertanyakan keberpihakan Ida Fauziyah kepada kalangan pekerja.

"Bahkan terkesan bagi kami para buruh, ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja? Tidak bosan-bosannya 'menindas' dan bertindak tanpa hati dan pikiran dalam membuat peraturan menteri tenaga kerja," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Sabtu (12/2/2022).

Said Iqbal memandang bahwa Ida tak layak menduduki posisi sebagai Menaker. Lantaran segala kebijakan yang diterbitkan terkesan asal-asalan. Bahkan beraroma penindasan terhadap buruh.

"Dalihnya pasti demi menyelamatkan perusahaan-perusahaan dan menjaga keseimbangan. Itu dalil yang selalu dislogankan oleh kapitalis, kaum pemilik modal. Bukan dalih dari seorang menteri yang menaungi perburuhan atau ketenagakerjaan," tegas dia.

Said Iqbal juga mencatat laku ketidakberpihakan Ida kepada buruh lewat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di mana dia melihat bahwa hadirnya PP itu menghajar kaum buruh. Di mana dalam PP itu Ida mengamanatkan kenaikan upah justru berada di bawah nilai inflasi.

Menurut Iqbal, dalam sejarah dunia tidak ada kenaikan upah justru berada di bawah inflasi.

"Di mana dalam sejarah dunia, kecuali lagi perang dan Depresi (ekonomi) yang dalam di 1920-an di Amerika maupun dataran Eropa, tidak pernah kenaikan upah minimum itu di bawah inflasi," tegas dia.

Dilihat dari lakunya selama ini, Said Iqbal bahkan tak heran jika kelak Ida akan merilis kebijakan bagi tenaga kerja untuk tetap jadi tenaga kontrak atau outsourcing seumur hidup.

"Dengan dalih turunan dari UU Cipta Kerja," tegasnya.


(Redaksi)

Editor: annisa

0 Comments