Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Polisi Lalin Se-indonesia Gelar Operasi Lalu Lintas Besar-Besaran, 7 Fokus Pelanggaran Palin Diincar

Responsive Ad Here

Berita Gambar

Media Swara Semesta(3/3/2022)

Polisi lalu lintas se-Indonesia menggelar sweeping atau operasi lalu lintas secara besar-besaran mulai, Selasa (1/3/2022) hari ini hingga Senin (14/3/2022).

Pelanggaran paling diincar polisi adalah pengemudi di bawah umur, pengguna ponsel saat mengemudi, hingga mereka yang berboncengan lebih dari satu orang.

Selengkapnya, berikut 7 fokus Operasi Keselamatan 2022:

1. Mengemudikan kendaraan sambil menggunakan handphone (HP), pelanggar akan dijerat Pasal 283 Jo Pasal 206 Ayat (1).

Denda maksimal Rp 750 ribu.

2. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pelanggar akan dijerat Pasal 291 Ayat (1) dan (2).

Denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Pengendara yang melawan arus lalu lintas, pelanggar akan dijerat Pasal 287 Ayat (1).

Denda maksimal Rp 500 ribu.

4. Pengendara di bawah umur, pelanggar akan dijerat Pasal 281 Jo Pasal 77 Ayat (1).

Denda maksimal Rp 1 juta.

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol atau mabuk, pelanggar akan dijerat Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat (1).

Denda maksimal Rp 750 ribu.

6. Pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt), pelanggar akan dijerat Pasal 289 Jo Pasal 106 Ayat (6).

Denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Pengendara yang melebihi batas kecepatan, pelanggar akan dijerat Pasal 287 Ayat (5).

Denda maksimal Rp 500 ribu.

Jadi, fokus polisi bukan mengecek surat-surat kelengkapan pengendara, seperti SIM dan STNK.


(Redaksi)

Editor: annisa

0 Comments