Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Ngerih, Perampok Nyamar Jadi Tukang Ojek, Korban Turun dari Bus Nyaris Diperkosa, Begini Kronologinya

Responsive Ad Here








Media Swara Semesta (13/7/2022)
Seorang perempuan yang baru turun dari bus di Simalungun, Sumatera Utara menjadi korban perampokan. Bahkan dia nyaris diperkosa pelaku yang menyamar jadi tukang ojek.

Korban adalah Minawati Malau (46), warga Dusun 1, Desa Perbaungan Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. 

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Jhon Tarigan menceritakan, peristiwa itu terjadi saat korban yang menaiki bus dari Dumai seharusnya turun di Simpang Kawat, Asahan. Namun karena ketiduran, korban turun di Kota Perdagangan, Simalungun.

Saat turun dari bus, datang pelaku dengan motor dan menawarkan jasa ojek. Pelaku sepakat mengantar korban ke Simpang Lima Puluh, Batubara dengan ongkos Rp40.000. 

Namun di tengah jalan, pelaku melancarkan aksinya. Dia mengarahkan motornya ke arah Indrapura dan membuat curiga korban.

"Korban sempat bertanya kepada pelaku, kok ke sini jalannya. Pelaku menjawab mau tukar sepeda motor dulu ke rumah," ujar Jhon menirukan bahasa pelaku, Selasa (12/7/2022).

Saat melewati jalan menurun, pelaku menghentikan motornya lalu membuang tas korban. Tak hanya itu, pelaku juga menarik baju korban hendak memperkosa.

Korban saat itu berusaha melawan dan berteriak. Namun tak ada yang mendengar karena berada di lokasi yang jauh dari permukiman penduduk.

"Namun lokasi kebun sawit Socfindo, jauh dari rumah penduduk dan hari masih gelap jelang subuh," tuturnya.

Usai pelaku pergi, korban berjalan ke jalan besar. Dibantu warga, korban menyetop bus untuk pulang ke tujuan awal.

Setibanya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialami ke suaminya dan melaporkan hal itu ke Polres Batubara.

"Kita langsung perintahkan kanit bersama tim lakukan olah TKP. Dari informasi para tukang ojek, diketahui identitas pelaku," ujarnya.

Pelaku akhirnya ditangkap di di Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Simalungun.

Pelaku inisial RH (34) mengakui perbuatannya. Dari tangannya ditemukan tas coklat berisi 1 dompet, 1 handphone, 2 jam tangan milik korban.

Dia dijerat pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e dari KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.(red)

0 Comments