Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Pelapor Kecewa, Penanganan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dihentikan Polres Sergai

Responsive Ad Here





Media Swara Semesta (16/7/2022)

Sergai, – Permasalahan dugaan penipuan dan penggelapan yang sudah dilaporkan oleh Sugiono (37) warga Dusun II Desa Leberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) sudha berjalan 8 bulan penanganannya tiba-tiba dihentikan oleh Polres Serdang Bedagai.

 

Dibeberkan Sugi bahwa awalnya ksus ini dilaporkan pada tanggal 25 November 2021 dengan laporan Nomor STTLP/241/XI/2021/SPKT/Polres Serdang Bedagai/Polda Sumut. LP/B/790/XI/2021/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 25 November 2021 , dengan terlapor berinisial MY alias Maya (32) seorang IRT warga Dusun II Desa Leberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.Terkait jual beli sebidang tanah seluas 2 Rante yang terletak Dusun V Desa Pematang Setrak berbatasan Dusun II Desa Leberia Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.ujarnya Jum’at (15/7/2022).


Dijelaskan Sugi, tepat tanggal 16 Juni 2021, sekira pukul 08:00WIB, terlapor inisial MY datang kepada pelapor dengan tujuan menjual sebidang tanah miliknya yang terletak Dusun II Desa Leberia berbatasan Dusun V Desa Pematang Setrak seluas 2 Rante dengan harga sebesar Rp 75 juta.

 

Pada saat itu terlapor juga berjanji akan mendapatkan akses jalan seluas 2 meter yang turut disaksikan dua saksi yaitu istri pelapor dan adik ipar pelapor. Setelah disepakati jual beli terhadap terlapor inisial MY meminta panjar uang sebesar Rp 20 juta kepada pelapor tertulis dikertas kwintansi.


Selanjutnya setelah menyerahkan panjar uang kepada terlapor, pelapor minta kepada terlapor agar dibuatkan perjanjian selama 2 bulan untuk melunasi sisa pembelian tanah tersebut. Dan pada tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 21:00WIB, saya kata Sugi, menjumpai terlapor untuk menyerahkan pembayaran sisa uang pembelian tanah tersebut. Namun sebelum menyerahkan uang tersebut saya mempertanyakan kepada terlapor bahwa akses jalan 2 meter tidak ada. MY malah memberikan jawaban tidak ada akses jalan tersebut, jika mau akses jalan tanggul irigasi milik BWS II Sumut (milik negara-red),"ujar Sugi. 


Mendengar jawaban MY ucap Sugi, langsung saya yang merasa dibohongi membatalkan niat untuk membeli tanah seluas 2 rante dengan alasan tidak ada akses jalan yang sejak awal dijanjikan. Kemudian pada tanggal 25 Agustus 2021 sekira pukul 21:00WIB malam. Saya datangi ke rumah MY dengan maksud untuk meminta dikembalikan uang panjar sebesar Rp 20 juta yang telah saya serahkan pada awal. Namun MY malah minta diberikan waktu dengan alasan an menjumpai pemilik tanah awal.


Setelah satu Minggu tidak kunjung dikembalikan sebut Sugi, ia kembali mendatangi rumah MY untuk meminta uang tersebut. Tapi MY beri kembali membuat alasan akan mengembalikan uang panjar tersebut setelah terjualnya tanah tersebut. Dengan perasaan terpaksa kata Sugi, saya memberikan waktu bagi MY, agar mengembalikan uang panjar tersebut. Namun, berselang dua bulan setelah diberikan waktu, ternyata MY tidak juga mengembalikan uang panjar tersebut.


Tak lama kemudian, saya dihubungi oleh aparat Desa Liberia untuk di mediasi dan pada tanggal 5 November 2021 yang turut hadir Kepada Dusun II Desa Leberia, Dusun V Desa Pematang Setrak Hingga personil Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa Leberia sampai pemilik tanah awal dan terlapor.


Mediasi yang dilaksanakan di desa tersebut tidak membuahkan hasil, maka dengan rasa kecewa dan merasa diitpu, sebut Sugi, saya melaporkannya ke Polres Sergai.


Sedihnya lagi, sudah saya ditipu oleh MY, malah laporan saya dihentikan oleh Polres Sergai. Padahal sebelumnya Kapolres Sergai berjanji akan menetapkan tersangka dalam penanganan kasus tersebut setelah berjalan jika tidak salah saya empat bulan ditangani oleh Satreskrim Polres Sergai.


Membuat laporan kepada Polres Sergai dengan harapan masalah ini untuk diproses hukum. Setelah dilaporkan kata Sugi, memang masalah ini ditindaklanjuti oleh pihak Satreskrim. Anehnya, setiap dilakukan mediasi oleh juru periksa MY tidak pernah hadir.


Pasalnya sudah berjalan kurang lebih delapan bulan akhirnya kasus yang menimpa dirinya dihentikan oleh penyidik karna tidak ditemukan unsur pidana. Kapolres Sergai AKBP. Dr. Ali machfud SIK yang dihubungi via WhatsApp, Jum’at (15/7/2022) terkait penanganan masalah laporan Sugiono menuturkan masalah itu Perdata.(red)


0 Comments