Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Waris dilantik, Gubsu: Anda menyeleweng benar-benar memalukan

Responsive Ad Here






Media Swara Semesta (22/8/2022)

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi resmi melantik H. Waris Thalib sebagai Wali Kota Tanjungbalai definitif periode 2021-2025 berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.12-1338 tertanggal 8 Juni 2022.


Pelantikan H.Waris Thalib bersamaan dengan Wali Kota Pematangsiantar, berlangsung khidmat di Aula T. Rizal Nurdin, Medan, Senin (22/8).


"Benar, atas nama Mendagri tadi pak Gubsu melantik pak H.Waris Thalib beserta Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani. Tempatnya di Aula T. Rizal Nurdin," ujar Kabag Pemerintahan Setdakot Tanjungbalai, Fahala Zulfikar yang dihubungi dari Tanjungbalai.


Sementara itu, berdasarkan video siaran langsung Dinas Kominfo Sumut yang dibagikan melalui media sosial, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi berpesan agar wali kota yang baru dilantik dapat mengelola anggaran daerah sebaik mungkin.


"Kepala daerah harus mampu melakukan perencanaan sesuai dengan visi misi yang sejalan dengan RPJMD dan RPJMM," ujarnya.


Edy yang mantan Pangkostrad itu menekankan kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai agar benar-benar menjalankan pemerintahan sebaik mungkin.


"Pengalaman buruk yang lalu, saya tak menginginkan, bahkan memantangkan anda untuk bermain-main dengan yang bukan hak anda. Anda menyelewengkan dan benar-benar memalukan Sumatera Utara," tegas Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.


Hadir dalam acara tersebut, Kapolda Sumatera Utara, perwakilan Pangdam Bukit Barisan, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, forkopimda Tanjungbalai dan Pematang Siantar.


Sebagaimana diketahui, Waris Thalib menjadi Plt. Walikota pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menahan mantan Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial Batubara, SH, MH dalam kasus suap dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.


Dalam kasus suap penyidik KPK Robin Pattuju, Syahrial divonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Untuk kasus jual-beli jabatan, Syahrial divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.


Selain itu, hak politik Syahrial juga dicabut selama 2 tahun. Kedua vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.(Red)

0 Comments