Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Nasib Puluhan WNI jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja, Disiksa hingga Tak Digaji 

Responsive Ad Here






Media Swara Semesta (2/8/2022)

Pemerintah memulangkan 62 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan lowongan kerja di Kamboja. Namun, masih ada beberapa lagi yang masih belum dipulangkan.


Migrant CARE mencatat para WNI itu bekerja mirip seperti penyekapan. Mereka diperlakukan seperti halnya seorang budak, yang tidak memiliki hak untuk hidup.


“Dari 62 yang sudah dievakuasi, ada beberapa yang belum. Dan itu terhubung langsung dengan Migrant Care. Mereka rata-rata kerjanya eksploitatif, mendekati perbudakan, 16 sampai 17 jam per hari,” kata Ketua Pusat Kajian Migrasi Migrant CARE Anis Hidayah, Senin (1/8/2022).


Dalam melaksanakan kerja, perusahaan yang mereka tempati memiliki target tertentu. Ketika target tersebut tidak dipenuhi, mereka akan didenda dan mendapat penyiksaan.


“Perusahaan investasi bodong itu punya target dalam satu hari, jika target itu zonk, maka pekerja di sana didenda 300 US Dollar. Mereka juga mengalami kekerasan, makan tidak layak, mengalami situasi kerja yang tidak ada fasilitas yang memadai, HP ditahan, paspor ditahan, bekerja tidak ada kontrak kerja,” kata dia.


Dari kasus itu, jelas Anis, Migrant Care setidaknya mencatat ada 11 temuan hasil dari identifikasi yang dilakukannya. Temuan-temuan itu semakin menguatkan adanya praktik Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dalam kasus perusahaan investasi bodong itu. 


“Mereka (korban) berasal dari berbagai daerah antara lain dari Medan, Jakarta, Depok, Indragiri Hulu Riau, Jember. Mereka dijanjikan bekerja sebagai operator, marketing, customer service dan gaji 100 sampai 1500 US dollar,” kata dia.


Sistem perbudakan semakin kuat, seiring dengan adanya praktik jual beli pekerja. Bagi pekerja yang dinilai tidak layak, akan dijual ke perusahaan lain, dengan harga yang beragam. 


“Para korban itu dijual dengan harga yang sangat beragam. Salah satunya 20 US dollar dari perusahaan ke perusahaan lain. Dijual beberapa kali, misalnya melakukan kesalahan, melakukan pelaporan, membantu pekerja lain yang disiksa, mereka langsung dijual ke perusahaan lain,” tutur dia.


“Mereka hanya mendapatkan gaji 500 US dolar per bulan, bahkan sebagian besar tidak menerima. Apabila mengundurkan diri, harus membayar denda sekitar 2000-11000 US dollar,” kata Anis.


(Redaksi)

0 Comments