Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Cekcok Tak Terima Almarhum Ayah Dihina, Pemuda di Simalungun Ini Pukuli Pria Paruh Baya hingga Tewas

Responsive Ad Here





Media Swara Semesta (25/10/2022)

Pembunuhan terjadi di jalan umum Simpang Palang–Sitahoan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Korban pria paruh baya bernama Rudolf Theofinus Situmorang (41) tewas di pinggir jalan usai menjadi korban penganiayaan.


Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung mengatakan, polisi telah mengamankan dua pemuda berinisial SS (22) dan AA (17) yang sebelumnya terlibat cekcok dengan korban. Antara pelaku dan korban sempat cekcok di salah satu lapo (warung) tuak tak jauh dari lokasi penemuan mayat.


“Mereka awalnya sama-sama minum tuak. Mungkin karena di bawah pengaruh minuman, mereka sempat cekcok," ujar Kapolres, Senin (24/10/2022).


Korban awalnya melemparkan mancis gas ke arah pelaku. Dia lalu mengajak untuk bertemu di luar (duel).


"Pelaku lalu keluar lebih dulu dari warung dan menunggu di lokasi yang disebutkan korban,” katanya.


Menurutnya, pelaku memukul tubuh korban hingga terjatuh. Kemudian pelaku memukulinya berulang kali di bagian kepala dan badan hingga korban tak sadarkan diri lalu meninggalkannya di TKP begitu saja.


"Awalnya saat menemukan mayat, kami menduga korban kecelakaan lalu lintas karena luka di bagian kepalanya. Namun setelah penyelidikan, kami menemukan tanda-tanda bekas kekerasan di tubuh korban," ujar Ronald.


Hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi kedua pelaku. Mereka kemudian diburu dan ditangkap di luar wilayah Simalungun pada Sabtu (22/10/2022).


Pelaku SS ditangkap di Barumun, Kabupaten Padanglawas. Sementara AA ditangkap di daerah perkebunan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.


"Setelah kedua pelaku ditangkap, kami mengetahui jika keduanya menghabisi nyawa korban karena salah seorang tersangka tersinggung ayahnya yang telah meninggal dunia dimaki-maki pelaku," ucapnya.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan.


"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara," ujar Kapolres.(red)

0 Comments