Like Dong
Berita Populer
Fitnah Lebih Kejam Dari Pada Pembunuhan."Itulah Pepatah Untuk Fahri yang di Tuduh Mencuri Buah Kelapa Sawit Tanpa Bukti
Penangkapan yang pada dasarnya merampas hak kemerdekaan seseorang itu hanya dapat di lakukan oleh pihak kepolisian dengan alasan bukti yang cukup sesuai dengan pasal 184 KUHAP yang mana menegaskan bahwa penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang tanpa ada bukti yang kuat dan sah.
Tetapi hal itu tidak berlaku kepada pihak pengamanan dari perusahaan PTPN 4 Kebun Pabatu yang mana pihak perusahaan telah memakai beberapa jasa pengamanan dari pihak kepolisian dan TNI untuk menjaga aset-aset perusahaan tersebut telah melakukan tindakan penangkapan tanpa memiliki satu barang bukti dan menekan korban untuk mengakui perbuatannya.
Fahry alias Parjo merupakan salah satu korban Fitnah oknum pengamanan yang telah mengintimidasi yang tidak bermanusiawi yang mana ia telah dituduh dan di fitnah melakukan pencurian buah kelapa sawit oleh beberapa oknum pengamanan perusahaan terhadap nya tanpa adanya bukti-bukti yang kuat dan sah. senin. 23 0ktober 2023
Melihat perbuatan yang di lakukan oleh oknum pengamanan perusahaan PTPN 4 Kebun Pabatu yang berbuat sewenang-wenang tanpa adanya bukti-bukti yang kuat terhadap saudara Parjo dan sudah melanggar pasal 17 KUHAP "Pak Pampang selaku saksi mata menceritakan kronologi kejadian tersebut kepada wartawan Media Swara Semesta bahwa saudara parjo tidak ada melakukan atau membawa buahkelapa sawit kerumah saya dan yang saya sesalkan kenapa oknum kepolisian dan TNI melakukan tindakan tersebut tanpa adanya bukti dan saya pribadi juga merasa terusik akan perbuatan pemangaman perusahaan tersebut yang membuat keributan di rumah saya tanpa mempedulikan perkataan saya dan istri saya ucapnya 23/10/23.
Sambung lagi perkataan warga yang melihat kejadian tersebut mengatakan tugas polisi dan TNI itu apa sih,,? Apa pemerintah atau negara menugaskan mereka untuk menuduh yang tidak di perbuat dan juga menjaga buah sawit dan aset-aset perusahaan ya,,bukan untuk melindungi atau mengayomi warga negara Indonesia. Ucap warga tersebut 23/10/23.
Dengan adanya tindakan sewenang-wenang yang di lakukan beberapa oknum pengamanan perusahaan PTPN 4 Kebun Pabatu yang telah mengambil Hak Asasi Manusia (HAM) saudara parjo maka dari itu diminta kepada pimpinanan perusahaan PTPN 4 khususnya pimpinan Kebun Pabatu untuk menindak tegas atas perbuatan oknum pengamanan yang dipimpin oleh oknum TNI yang menjabat sebagai Korkam di perusahaan PTPN 4 Kebun Pabatu tersebut.
2 Comments
Serius nih berita?
ReplyDeleteHoax
ReplyDelete