Breaking News

79 Tahun Indonesia MERDEKA

79 Tahun Indonesia MERDEKA
JAYA TERUS INDONESIA KU!!!

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

PT. CHAI HIANG BERKAH ABDI Melanggar UU nomor 21 Tahun 2011 Tentang Jasa Keuangan Yang Merugikan Masyarakat.

Responsive Ad Here


  

Indikasi dugaan lintah darat PT. CHAI HIANG BERKAH ABADI (CBA) telah melanggar UU no 21 tahun 2008 tentang Perbankan, dan UU no 01 tahun 2013 tentang Lembaga keuangan Mikro.


Tidak diketahui dengan persis kapan dan sudah berapa lama PT. CHAI HIANG BERKAH ABADI ( CBA) berdiri dan mendirikan Badan usahanya sebagai Jasa keuangan Mikro. 


Keberadaan PT.CHAI HIANG BERKAH ABADI (CBA) yang berdomisili di Desa Bangun Rejo, Dan sumber informasi terkait Usaha yang dijalankan oleh PT. CHAI HIANG BERKAH ABADI (CBA) terkini telah mencakup di wilayah kota Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang dan sekitarnya 


Dengan Bermodalkan kartu keluarga (KK) asli, kartu penduduk (KTP) asli, Buku nikah asli, Akta kelahiran asli, Dan bahkan indikasi dugaan sampai Sertifikasi Tanah. Dan dapat Dipastikan melalui Jasa petugasnya, Ajuan pinjaman uang untuk modal Usaha ataupun ajuan yang lainya dapat dijamin akan Langsung diberikan oleh PT. CHAI HIANG BERKAH ABADI ( CHBA ). 


" Keterpaksaan dan situasi terhimpit nya Ekonomi yang membuat salah satunya, Warga berinisial SG memberanikan dirinya untuk mengambil keputusan  meminjam Sejumlah uang untuk Modal usaha ke PT. CHAIHIANG BERKAH ABADI (CBA), Berjalan nya waktu SG merasakan kewalahan untuk membayar angsuran Di Setiap harinya sebanyak Rp. 280.000 rupiah selama 65 Hari, dari pinjaman SG senilai Rp. 7.000.000 SG hanya menerima uang pinjaman tersebut Berkisar Rp. 5.770.000 Rupiah. 


Diterangkan SG kepada Media ketika dalam memberikan keterangan kronologi, Yang diceritakan SG ke media pinjaman SG berjumlah  7.000.000 rupiah. Dan itupun bang saya masih dibebankan dengan Administrasi berkisar 1.80.000 ribu rupiah, Dipotong untuk uang materinya 50.000 ribu rupiah, Lalu saya harus  memberi uang jasa kedua petugas nya YN, LS 200.000 masing-masing mereka berbagai 100.000 ribu rupiah.




Indikasi dugaan PT. CHAIHIANG BERKAH ABADI (CBA) indikasi dugaan informasinya Diambil dari nama Kepemilikan asli Ibu chenhiang alias cici, Informasi ini dihimpun Oleh seorang petugasnya YN yang pernah disebutkan ke Media," Kami biasanya sih memanggilnya dengan sebutan cici saja, Jawaban ketus YN ketika di konfirmasi oleh Media. 


YN (petugas) PT. CHAIHIANG BERkAH ABADI (CBA) seperti biasanya YN datang untuk mengutip angsuran kepada Nasabahnya pukul 17.30 wib, YN hanya membawa secarik kertas dan sebuah pena saja dan itupun tidak sekalipun YN membawa apapun dalam pengutipan kepada Nasabahnya.


Permasalahan warga ini masih terdeteksi di wilayah Jalan Sultan Serdang di Desa Buntu Bedimbar Kabupaten Deli Serdang, Bunga ataupun persentase keuangan yang telah diperoleh dari Beberapa masyarakat ataupun Nasabahnya melalui Jasa Mikro keuangan PT.CHAIHIANG BERKAH ABADI ( CBA), Mencapai Seratus Lima Puluh Persen dan bahkan indikasinya dengan capaian Dua Ratus Persen. 


Tidak sekalipun ada hari libur meskipun di kalender terdapat i Tanggal merah, Hal yang diberlakukan oleh PT. CHAIHIANG BERKAH ABADI (CBA), Terkait permasalahan ini terangnya ditanggapi serius oleh Lembaga Forum Masyarakat Indonesia DPP FMI, Berdasarkan aduan masyarakat inilah yang akan diangkat ke permukaan, Dikarenakan telah di temukan adanya  indikasi dugaan Keberpihakan peraturan yang dugaan terjadi unsur Kesengajaan.


DPP FMI Sumatera Utara (Forum Masyarakat Indonesia) sangat Prihatin dengan aduan Masyarakat, Merasa terjebak indikasi dugaan ini masyarakat ataupun Nasabah lainnya juga sudah merasakan tidak sanggup lagi, Untuk keharusan membayar dari hasil pinjaman permodalan Usaha Tersebut.


Belum lagi dengan adanya dikenakan sanksi Denda dua kali lipat pembayaran, Apabila Nasabah ataupun masyarakat terlewatkan dari  jam Pembayaran. Ditambahkan lagi mereka kerap menerima perlakuan yang Kasar dari petugasnya, Dikala datang ke rumah mereka yang dinilai Tidak beretika, Sambil melontarkan bahasa Kotor dan tidaklah pantas untuk didengarkan dan tidak pantas untuk Ditiru. (RI)

0 Comments